Kejagung Buka Suara Terkait Penggeledahan oleh Polri: Hormati Proses Hukum dan Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

(Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna/Ist)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia resmi angkat bicara mengenai isu penggeledahan yang tengah ramai diperbincangkan di media massa dan media sosial. Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., pihak Kejaksaan menyatakan sikap menghormati penuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Anang Supriatna menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut merupakan kewenangan murni dari penyidik kepolisian dalam rangka penanganan perkara yang berada di bawah instansi Polri.

“Kegiatan penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri. Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan video resminya, Kamis (9/07/2026).

Pihak Kejaksaan Agung saat ini memilih untuk menunggu hasil akhir dari penyidikan yang dilakukan oleh Polri, baik yang berkaitan dengan objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang tersangkut di dalamnya.

​Menyikapi derasnya opini di ruang publik, Kapuspenkum mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan atau menyebarkan spekulasi liar.

“Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial. Seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, Anang menegaskan bahwa Kejaksaan Agung terus berkomitmen penuh dalam mendukung iklim penegakan hukum yang sehat, objektif, dan transparan di Indonesia. Pihak Kejagung juga menyarankan masyarakat untuk selalu merujuk pada informasi resmi dari instansi penegak hukum terkait guna menghindari misinformasi.

“Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing, demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *