10 Penambang Ulim Ditahan, Penadah Timah Ilegal Belum Diproses? Kasat Polairud Polres Belitung Bungkam

(Suasana Perairan Ulim, Kecamatan Membalong, Belitung yang diduga jadi lokasi tambang timah ilegal saat ditertibkan. Foto: jurnal-indonesia.com/Ist)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Polemik penanganan kasus tambang timah ilegal di Perairan Ulim, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, kembali mencuat. Pasalnya, setelah 10 warga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Satpolairud Polres Belitung, proses hukum dinilai publik belum menyentuh aktor lain dalam rantai dugaan aktivitas ilegal tersebut.

Desakan agar penyidik tidak hanya berhenti pada penambang di lapangan terus disuarakan masyarakat. Sejumlah nama yang disebut warga mulai dari pemilik “meja goyang” bernama Aldrian, bos kolektor asal Kecamatan Gantung bernama Feris, hingga dugaan aliran penjualan ke PT Timah selaku BUMN penampung akhir, diminta untuk turut diperiksa secara transparan.

“Jangan cuma pelaku di lapangan yang diproses. Yang beli, yang menikmati hasil, dan yang jadi penampung terakhir juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” ungkap salah satu warga Membalong kepada jurnal-indonesia.com, Senin (01/06/2026). Yang meminta identitasnya dirahasiakan karena khawatir akan keselamatan diri dan keluarganya.

Konfirmasi Terhenti

Sebelumnya, Kasat Polairud Polres Belitung AKP Mohamad Hoesaien Muafiqi sempat memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi jurnal-indonesia.com terkait penanganan kasus ini pada Rabu, 20 Mei 2026.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *