10 Penambang Ulim Ditahan, Penadah Timah Ilegal Belum Diproses? Kasat Polairud Polres Belitung Bungkam

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan ilegal di Laut Ulim telah menjadi perhatian publik Belitung sejak awal tahun 2026. Lokasi tersebut diduga menjadi salah satu titik penambangan timah tanpa izin yang melibatkan banyak pihak.

Pakar hukum pidana dari Universitas Bangka Belitung yang enggan disebut namanya menjelaskan, dalam kasus tambang ilegal, jerat hukum tidak hanya berlaku bagi pelaku di lapangan.

“Pasal 161 UU Minerba jelas mengatur sanksi bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan. Unsur penadah bisa masuk di situ,” jelasnya.

Hingga kini, publik Belitung masih menanti langkah konkret dan transparansi dari Satpolairud Polres Belitung dalam menuntaskan seluruh mata rantai kasus tambang ilegal Laut Ulim.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *