(Foto: Koarmada RI menunjukan barang padaa saat konferensi pers, di Posal Mendanau, Tanjungpandan, Belitung/Ist/Ferdi)
BANGKA BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Tim Satuan Tugas Gabungan Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut Bangka Belitung (Lanal Babel) menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal secara beruntun di wilayah Bangka Belitung. Rangkaian operasi intelijen dan penindakan maraton yang berlangsung pada awal hingga pertengahan Agustus 2026 ini berhasil mengamankan barang bukti berupa 75,7 ton pasir timah ilegal dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp76,04 miliar.
Panglima Koarmada RI (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya (Laksdya) TNI Dr. Danih Hendrata, menyampaikan langsung keberhasilan penindakan ini dalam konferensi pers resmi di Pos Lanal TNI AL Pulau Mendanau, Kelurahan Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, Rabu (19/8/2026).
Danih menegaskan bahwa penindakan maraton ini merupakan wujud komitmen nyata TNI AL dalam menegakkan hukum, menjaga keamanan perairan nasional, serta melindungi sumber daya alam strategis Indonesia dari penjarahan yang merugikan keuangan negara.
“Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, karena pada hari ini kita dapat hadir bersama dalam kegiatan press conference penggagalan upaya penyelundupan pasir timah ilegal,” ujar Laksdya TNI Danih Hendrata membuka keterangannya di hadapan insan pers.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti dengan operasi penindakan bertahap di sejumlah lokasi rawan. Pada 2 Agustus 2026, tim mengamankan truk bermuatan 8 ton pasir timah di dermaga PT Primabudiarta Nusa, Belitung Timur.



