TNI AL Bongkar Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, Tokoh Masyarakat Beri Dukungan

(Foto: Koarmada RI menunjukan barang padaa saat konferensi pers, di Posal Mendanau, Tanjungpandan, Belitung/Ist/Ferdi)

“Presiden Republik Indonesia telah menegaskan bahwa masalah penyelundupan merupakan persoalan bersama yang harus ditangani melalui kerja sama seluruh instansi terkait,” kata Pangkoarmada RI.

Ia menambahkan terdapat tiga arahan dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali yang menjadi pedoman jajaran, yaitu optimalisasi patroli di jalur rawan, penguatan sinergi antarinstansi, serta penegakan hukum secara profesional dan proporsional.

“Kepada pihak-pihak yang masih berupaya melakukan pelanggaran hukum di laut, saya tegaskan: Laut Indonesia bukan jalur bebas untuk menyelundupkan kekayaan alam ini,” pangkas Danih Hendrata.

Pengusutan dugaan jaringan bisnis pasir timah ilegal ini bermuara pada pengusaha Acin alias Joni Kokang (JK) dari CV Hiero Jaya Persada (HJP) yang merupakan mitra PT Timah. Rantai pasokan bahan tambang yang disinyalir melibatkan kolektor lokal di Pulau Belitung diantaranya, dugaan saat ini mengarah kepada nama Asep alias Ayung, Midding, Asin Tato, Asin Medan, Joan. 

Pengiriman gelap ke Malaysia ini terus terkuak setelah Satgas Gabungan Koarmada RI dan Lanal Babel mengamankan muatan awal di Belitung Timur hingga menemukan tumpukan puluhan ton pasir timah di darat. Saat ini Acin telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya terkait kasus timah 52,5 di Jalan Jagung, Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung dan sudah menjalani penahanan di Rutan Polda Babel.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *