(Foto: Koarmada RI menunjukan barang padaa saat konferensi pers, di Posal Mendanau, Tanjungpandan, Belitung/Ist/Ferdi)
Operasi berlanjut pada 3 Agustus di Desa Lenggang dengan menyita 50 ton pasir timah, disusul penemuan 10 ton di Desa Batu Penyu pada 4 Agustus, 5 ton pada 8 Agustus, serta 2,7 ton di Desa Dukong, Tanjungpandan pada 13 Agustus 2026.
Penindakan kemudian berkembang pada 16 Agustus 2026 di Jalan Lintas Timur Pantai Rebo, Kabupaten Bangka, dengan menyita 1 pucuk senjata api rakitan FN, 5 butir amunisi tajam 9 mm, 5 karung pasir timah, alat isap sabu, parang, serta mobil double cabin Mazda Turbo bernopol BN 8014 QY.
“Dari keseluruhan rangkaian operasi tersebut, total pasir timah ilegal yang berhasil diamankan mencapai kurang lebih 75,7 ton dengan estimasi nilai sekitar Rp76,04 miliar. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa operasi yang didukung informasi intelijen dan dilaksanakan secara berkelanjutan mampu mengungkap jaringan kegiatan ilegal secara lebih luas,” tegas Danih Hendrata.
Seluruh barang bukti pasir timah selanjutnya akan menjalani uji laboratorium untuk mengidentifikasi jenis dan kandungan mineral di dalamnya sebelum dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan. Mengenai besaran kerugian negara, TNI AL menyerahkan perhitungannya secara resmi kepada instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi, mengingat dampaknya mencakup penerimaan negara, royalti, perpajakan, nilai tambah ekonomi, hingga dampak lingkungan.
Operasi penertiban ini beriringan dengan komitmen penegakan hukum TNI AL secara menyeluruh. Laksdya TNI Danih Hendrata memaparkan bahwa pada tahun 2025 TNI AL berhasil menggagalkan 4,81 ton narkoba dan menyelamatkan 20,7 juta jiwa, sedangkan pada tahun 2026 berhasil mengamankan 1,3 ton narkoba serta menyelamatkan 13,014 juta jiwa. Di sektor pertambangan, penertiban meningkat dari 343,14 ton senilai Rp102,94 miliar pada 2025 menjadi 514,1 ton senilai Rp10,25 triliun pada 2026, dengan total dampak ekonomi hasil operasi mencapai Rp17,9 triliun pada 2025 dan Rp12,4 triliun pada 2026.



