Solar Subsidi Diduga Akan Dijual ke Subang, Polres Purwakarta Amankan 1.110 Liter dan Seorang Pria

(Foto: Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara menunjukan barang bukti BBM Subsidi/Ist/Dede Lukman Hakim)

PURWAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta kembali mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sebanyak 1.110 liter solar subsidi yang diangkut menggunakan kendaraan pikap berhasil diamankan bersama seorang pria berinisial AM (43).

Pengungkapan kasus ini bermula saat anggota Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Purwakarta melaksanakan patroli rutin di kawasan Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas mencurigai sebuah kendaraan pikap jenis Mitsubishi Colt T120 SS berwarna hitam tahun 2008 dengan nomor polisi F-8123-FU yang bagian bak belakangnya ditutupi terpal. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi mendapati 74 galon berisi solar bersubsidi dengan masing-masing kapasitas 15 liter.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, ribuan liter solar subsidi tersebut rencananya hendak diselundupkan dan diperjualbelikan kembali ke wilayah Kabupaten Subang.

“BBM yang diamankan sebanyak 1.110 liter solar bersubsidi. Berdasarkan dugaan awal, BBM itu rencananya dibawa ke wilayah Kabupaten Subang untuk diperjualbelikan kembali,” ujar AKP I Made Purwantara dalam konferensi pers di Gedung Satreskrim Polres Purwakarta, Rabu (28/10/2026).

BACA JUGA :

Kepada penyidik, tersangka AM mengaku mendapatkan solar bersubsidi tersebut dengan cara membelinya dari sejumlah sopir truk seharga Rp6.700 per liter. Guna kepentingan penyidikan, polisi turut menyita barang bukti satu unit kendaraan pikap beserta STNK dan puluhan galon berisi BBM ilegal tersebut.

Sementara itu, Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memperketat pengawasan terhadap distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh spekulan demi keuntungan pribadi.

Senada dengan hal tersebut, Kasi Humas Polres Purwakarta IPTU Tini Yutini mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian, pengangkutan, maupun penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi penyelewengan,” tegas IPTU Tini.

Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar. (DD)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *