(Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna/Istimewah.doc)
Meskipun terjadi perombakan struktural yang mendadak, Kejagung memastikan agenda pemberantasan korupsi di internal Jampidsus tidak akan lumpuh. Seluruh fungsi penanganan perkara dipastikan tetap berjalan normal sesuai koridor hukum yang berlaku.
Institusi Adhyaksa juga mengimbau publik untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polri terhadap mantan Jampidsus tersebut dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
​Langkah pengunduran diri ini terbilang mengejutkan. Pasalnya, hanya berselang sehari sebelumnya, tepatnya pada Jumat, 10 Juli 2026, Febrie sempat dengan tegas membantah rumor yang menyebut dirinya bakal mundur dari korps kejaksaan.
Saat ditemui awak media di Gedung Bundar, Febrie kala itu menyatakan masih fokus menjalankan amanah dan instruksi pimpinan untuk menyelesaikan berbagai kasus korupsi skala jumbo yang sedang digarap kejaksaan.
Namun, tekanan publik dan eskalasi penyelidikan tampaknya mengubah situasi dengan cepat. Sebagai informasi, nama Febrie dikaitkan dengan pusaran kasus dugaan korupsi batu bara PT PLN (Persero) yang kini sedang disidik secara intensif oleh pihak kepolisian.

