Polda Babel Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba Hasil Operasi 2026

(Foto: Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika di Mapolda Babel, Rabu (9/9/2026)/Ist/Ferdi Aditiawan)

BANGKA BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu, Ganja dan Ekstasi hasil pada hari ini, Rabu (9/9/2026).

Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T Sihombing mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan dari Polda serta polres jajaran dalam kurun waktu bulan Juni sampai Agustus 2026.

Proses pemusnahan dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang. Selain melaksanakan ketentuan hukum, pemusnahan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat, bahwa dampak buruk penyalahgunaan narkoba itu sangat masif.

“Untuk proses pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Berdasarkan data yang kita dapatkan, para pengguna narkoba ini mayoritas justru di usia-usia masih produktif, usia 17 sampai 30 tahun,” kata Irjen Pol Viktor T Sihombing di Mapolda Babel, Rabu (9/9/2026).

“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti berikut proses hukum bagi para tersangka, tindakan dan himbauan ini ditujukan agar generasi muda dan seluruh elemen masyarakat tidak terjerat penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

Irjen Viktor tidak menampik jika dibandingkan pada bulan yang sama di tahun sebelumnya, ada peningkatan baik jumlah perkara maupun barang bukti yang berhasil diamankan jajaran.

“Yang jelas kalau dari jumlah perkara maupun dari jumlah kuantitas ataupun kualitas daripada barang buktinya, memang ada peningkatan ya, terutama dalam masalah sabu atau metamfetamin,” ungkapnya.

Dari data yang disampaikan, total pengungkapan pada Juni hingga Agustus ini tercatat ada 133 kasus dengan 159 orang tersangka dengan total barang bukti sebanyak 22,943 kilogram Sabu, sebanyak 40 kilogram Ganja serta 8.501 butir Ekstasi.

Dari total barang bukti yang diamankan tersebut diperkirakan 220.000 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan. Perhitungan didasarkan pada asumsi satu gram sabu dikonsumsi oleh 4 orang, sedangkan satu butir ekstasi atau sejumlah takaran ganja dikonsumsi per orang.

Terkait indikasi peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan, Irjen Viktor menyatakan bahwa Polda Babel telah berkoordinasi dengan pihak Lapas dan mendapatkan dukungan penuh, hasil pengungkapan menunjukkan adanya hubungan antara pelaku di luar dengan pihak di dalam Lapas.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak lapas dan mereka welcome, sehingga dengan keterbukaan mereka dan kerja sama kolaborasi itu akhirnya kita bisa juga ungkap ke dalam. Karena tanpa kerja sama dengan petugas lapas juga kita akan kesulitan,” jelasnya.

“Upaya ini akan terus diperkuat guna memutus rantai peredaran, termasuk yang berpotensi bergerak dari dalam Lapas,” imbuhnya.

Irjen Viktor juga menegaskan bahwa pemusnahan dan pengungkapan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba. Sinergi lintas instansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci utama.(Boy)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *