(Foto: Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, Kamis (8/10/2026)/Ist/JIC)
BABEL,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) kembali menetapkan dua orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana jaminan pascatambang PT Kobatin senilai Rp111 miliar, Kamis (8/10/2026).
Dua tersangka baru yang ditetapkan penyidik merupakan kurator PT Kobatin (dalam status pailit), yakni berinisial DTM (David) dan RP (Romario). Penetapan status hukum terhadap kedua kurator tersebut dilakukan usai penyidik melakukan pengembangan perkara yang berlangsung sejak periode 2014 hingga 2025.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Corneles Geeb Paulus Heydemas, membenarkan penetapan tersangka sekaligus tindakan penahanan terhadap kedua kurator tersebut.
“Dua tersangka yakni DTM dan RP selaku kurator, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pascatambang PT Kobatin di wilayah Provinsi Bangka Belitung,” ujar Corneles Geeb Paulus Heydemas dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
Sebelumnya, Aspidsus Kejati Babel telah lebih dahulu menahan dua tersangka awal dari oknum pejabat bank BUMN, yakni Marina (Penyelia Customer Service) dan Eva Dwi Yuliani (Wakil Kepala Cabang/Pimpinan Bidang Pelayanan).
Para tersangka diduga secara melawan hukum melakukan pencairan dana jaminan pascatambang yang seharusnya dikuasai Ditjen Minerba untuk kegiatan reklamasi dan pemberdayaan masyarakat, lalu dialihkan kepada kurator sebagai harta pailit.
Saat dikonfirmasi mengenai potensi keterlibatan pihak lain maupun instansi daerah, pihak penyidik menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi keterlibatan dari Pemerintah Daerah.
“Tidak ada yang melibatkan pihak Pemda sampai dengan saat ini. Yang mana dalam hal ini adalah pihak dari BUMN sendiri,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna kepentingan penyidikan serta mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti, kedua tersangka baru langsung digiring dan ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik Pidsus Kejati Babel. (Red)



