Diduga Jadi Tempat Maksiat dan Bikin Bising Sepanjang Malam, Operasional De Lapark Belitung Dikeluhkan Warga

(Foto: Tempat Hiburan Malam (THM) De Lapark Karaoke and Lounge Restoran Pandan House di Jalan Raya Sijuk Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung/Ist/Sandi S)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Tempat Hiburan Malam (THM) De Lapark Karaoke dan Lounge yang berlokasi di Jalan Raya Sijuk, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, terus menjadi sorotan publik. Selain diresahkan warga karena dentuman musik yang bising hingga dini hari dan menjadi tempat maksiat (Mabuk-bukan), lokasi ini memicu polemik terkait kejelasan perizinan usahanya.

Berdasarkan pantauan langsung tim Jurnal-Indonesia di lokasi pada Sabtu (3/10/2026) malam, area parkir De Lapark tampak dipadati kendaraan roda dua dan roda empat. Aktivitas di area aula dalam gedung lantai atas dipenuhi pengunjung yang menikmati alunan musik Disc Jockey (DJ) sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Salah satu pengunjung di lokasi mengungkapkan bahwa tempat hiburan tersebut selalu ramai dikunjungi tamu setiap akhir pekan.

“Ramai terus di sini. Kalau tutupnya jam 03.00 WIB,” ujar seorang pengunjung yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di area De Lapark, Sabtu (3/10/2026).

BACA JUGA:

Namun, aktivitas operasional hingga larut malam tersebut dikeluhkan warga sekitar. Suara dentuman speaker musik DJ dari dalam gedung terdengar hingga radius ratusan meter, menjangkau pemukiman penduduk serta rumah ibadah di sekitar Desa Air Merbau.

Di sisi lain, lokasi tersebut kabarnya tengah dipersiapkan untuk perluasan unit usaha hiburan malam baru berskala lebih besar di bawah bendera HW Club Belitung.

Menanggapi sorotan publik terkait perizinan dan keluhan kebisingan, pemilik tempat usaha, Candra, mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen administrasi yang dibutuhkan saat ini sedang dalam proses pengurusan.

“Rencana Selasa saya ke Belitung untuk memastikan semua perizinan. Karena saat ini semuanya sedang dalam proses,” kata Candra saat dikonfirmasi media Jurnal-Indonesia.com via pesan singkat, Sabtu (3/10/2026).

(Foto: Renovasi Restoran Pandan House untuk dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM) Diskotik HW Club Belitung/Ist/Sandi S)

Mengenai tuduhan perizinan yang menyalahi peruntukan atau kelayakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/IMB), Candra menyarankan agar pihak-pihak yang berkeberatan melakukan pengecekan langsung ke dinas terkait di Pemkab Belitung.

“Untuk PBG dan IMB saran saya coba cek ke dinas. Karena setiap bangunan baru pasti sudah kita minta sesuai kebutuhan,” jelasnya.

Terkait keluhan gangguan suara musik yang sampai ke pemukiman warga, Candra mengklaim gedung baru yang dibangun justru dirancang untuk meredam kebisingan tersebut.

“Beberapa hari lalu di Belitung saya sempat nongkrong dengan warga, keluhan ini belum saya terima. Justru dengan adanya gedung baru, pertama akan mengurangi bias musik yang keluar,” tutup Candra.

Hingga berita ini diturunkan, warga mendesak Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Belitung untuk segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kesesuaian izin operasional tempat hiburan tersebut. (San)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *