(Foto: Mabes TNI AL, Koarmada RI dan Posal Mendanau saat konferensi pers di Posal Mendanau Belitung terkait dugaan penyelundupan pasir timah/Ist/Ferdi Aditiawan)
BANGKA BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Penanganan kasus dugaan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal senilai Rp76,04 miliar oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL) menuai sorotan tajam. Pasalnya, hingga kini perkara tersebut dinilai berjalan di tempat, bahkan beberapa terduga pelaku yang sempat ditangkap dikabarkan telah bebas tanpa jeratan hukum.
Terduga pelaku, Munandar alias Nandar, yang sebelumnya diamankan oleh tim gabungan TNI AL, mengakui dirinya saat ini sudah menghirup udara bebas dan tidak dikenakan kewajiban lapor.
“(Wajib lapor) Enggak. Berarti ya bebaslah intinya,” ujar Munandar alias Nandar saat dikonfirmasi Jurnal-Indonesia.com melalui sambungan telepon seluler, Selasa (29/9/2026).
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai proses hukum dan keterlibatannya dalam kasus dugaan penyelundupan tersebut, Nandar enggan memberikan penjelasan mendalam dan mengaku harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak TNI AL.
BACA JUGA:
- Kasus 72,5 Ton Pasir Timah Belitung: Danlanal Babel Ikut Arahan Pusat, Munandar Minta Tak Dituduh Pelaku
- Buntut Penangkapan Puluhan Ton Pasir Timah di Belitung Timur: Meja Goyang Ayung Buka Kembali, Danlanal Babel Ikut Arahan Pusat
“Saya enggak bisa menjawabnya. Nanti aku konfirmasi dulu dengan AL (TNI AL) baru menghubungi kalian,” pungkaskannya.
Sorotan atas ketidakjelasan kasus ini memicu kekecewaan publik. Aktivis Muda Belitung, Rahmad, menyayangkan sikap aparat penegak hukum TNI AL yang dinilainya tidak transparan dan terkesan menutup-nutupi perkembangan perkara.
“Danlanal Babel katanya ikut petunjuk pusat dalam penanganan perkara ini. Tapi kita sendiri bisa menyaksikan kasus ini jalan di tempat. Ini seperti ditutup-tutupi oleh TNI AL, bagaimana tidak, jelas-jelas pada saat pengamanan ada beberapa pelaku yang diamankan, namun hal itu tidak diumumkan nama-namanya ke publik,” tegas Rahmad kepada Jurnal-Indonesia.com, Minggu (4/10/2026).
Rahmad juga menyoroti kejanggalan dalam penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti di lapangan. Menurutnya, pemilik gudang penyimpanan pasir timah puluhan ton tersebut hingga kini tidak tersentuh hukum.
BACA JUGA:
- TNI AL Bongkar Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, Tokoh Masyarakat Beri Dukungan
- โGagal Selundupkan 8 Ton Timah ke Malaysia: Tim Gabungan TNI AL Amankan TKP, Nama Politisi Gerindra Turut Disorot
“Pengamanan pasir timah dari sebuah gudang yang jelas-jelas gudang tersebut milik Asep alias Ayung warga Tanjungpandan, akan tetapi tidak dilakukan penangkapan. Dan pelaku yang ditangkap, yang tadinya disebut sebagai koordinator yaitu Munandar, malah dibebaskan tanpa ada sedikit pun jeratan hukum,” ungkap Rahmad kecewa.
Sebelumnya, tim gabungan TNI AL Koarmada RI, Lanal Bangka Belitung, dan Posal Mendanau mengamankan sekitar 75,7 ton pasir timah ilegal dari beberapa lokasi di Belitung Timur beserta kapal, truk, hingga senjata api rakitan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Jurnal-Indonesia.com masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari Mabes TNI AL maupun Danlanal Bangka Belitung terkait kejelasan status hukum para terduga pelaku serta kelanjutan penanganan barang bukti. (AL)



