(Foto: Tim Kuasa Hukum Drs. Afifi Yusuf dalam perkara dugaan korupsi RSUD Dr.(H.C) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Babel/Ist/Tim JIC)
BABEL, JURNAL-INDONESIA.COM || Tim Kuasa Hukum Drs. Afifi Yusuf menilai penetapan kliennya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran Ruang Operasi Modular (MOT) di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terlalu dini, prematur, dan terkesan dipaksakan.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam sidang Pra-Peradilan Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Pgp dengan agenda pembacaan Replik di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (15/9/2026).
Anggota Tim Kuasa Hukum Afifi Yusuf, Elfi Oktianti, S.H., menegaskan bahwa nilai kerugian keuangan negara yang dituduhkan pihak kepolisian hingga kini belum memiliki angka pasti dan masih dalam proses penghitungan.
“Bagaimana mungkin seseorang ditetapkan sebagai tersangka atas kerugian negara yang nilainya sendiri belum diketahui pasti? Tanpa kerugian yang nyata, pasti, dan dapat dibuktikan secara akurat, tidak ada dasar hukum untuk menetapkan klien kami sebagai tersangka kasus korupsi. Laporan hasil audit yang diklaim kepolisian pun belum final dan belum diajukan secara sah,” tegas Elfi Oktianti saat ditemui Tim jurnal-indonesia.com usai persidangan di PN Pangkalpinang, Selasa (15/9/2026).
Elfi menambahkan, dalam tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara harus bersifat actual loss atau kerugian nyata, bukan sekadar andaian maupun estimasi yang masih berubah-ubah.
Dalam berkas Repliknya, tim pembela membeberkan sejumlah fakta hukum penting yang dinilai diabaikan oleh penyidik. Afifi Yusuf merupakan penyedia barang dari pihak swasta dan bukan pejabat negara, sehingga penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak tepat. Pengadaan barang tersebut sebenarnya telah rampung dan diserahkan secara resmi melalui Berita Acara Serah Terima tertanggal 20 Desember 2021 dalam kondisi baik.
Adapun kerusakan pada ruangan bersumber dari kebocoran atap dan konstruksi gedung RSUD, fakta yang diakui sendiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen bukan disebabkan oleh kerusakan alat atau kelalaian penyedia. Selain itu, laba perusahaan sebesar Rp553 juta merupakan keuntungan usaha yang sah melalui rekening resmi tanpa ada aliran dana ilegal maupun praktik suap. Pemohon juga tidak pernah bertemu atau berkomunikasi langsung dengan PPK selama proses pengadaan, serta penyidik tidak dapat membuktikan adanya pemalsuan dokumen maupun rekayasa harga.
Selain substansi perkara, tim penasihat hukum menyoroti dugaan pelanggaran hukum acara saat pemeriksaan Afifi Yusuf. Kliennya sempat diperiksa tanpa pendampingan pengacara, padahal Surat Kuasa Khusus telah diserahkan. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 61 KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025), sehingga seluruh keterangan yang diperoleh dianggap cacat hukum dan batal demi hukum.
“Kepolisian berdalil bahwa pra-peradilan hanya menguji aspek formalitas. Namun kami pertegas, jika peristiwa pidananya saja tidak ada, sekeren atau serapi apa pun prosedurnya tetap tidak bisa melegalkan penetapan tersangka terhadap seseorang,” ujar Elfi menambahkan.
Melalui Replik tersebut, Pemohon meminta Majelis Hakim PN Pangkalpinang untuk memutus perkara dengan menyatakan penetapan tersangka atas nama Drs. Afifi Yusuf tidak sah dan tidak berdasar hukum. Pemohon juga memohon hakim memerintahkan Kepolisian untuk menghentikan penyidikan, memulihkan nama baik Pemohon, serta membebankan biaya perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berjalan. Putusan Pra-Peradilan PN Pangkalpinang ini diprediksi akan menjadi yurisprudensi penting terkait batas tanggung jawab hukum penyedia barang swasta dalam proyek pengadaan pemerintah. (Tim JIC)



