Ia menegaskan, seluruh belanja APBN wajib tercatat dalam Sistem Informasi Keuangan Negara (SKIN) dan bisa di cek melalui Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
“Kalau memang ada, pasti muncul di SIKN. Nggak mungkin lewat begitu saja,” tegasnya.
Purbaya juga menjelaskan mekanisme penyaluran dana untuk kegiatan keagamaan. Biasanya, anggaran dialokasikan melalui kementerian teknis terkait, bukan langsung dari Kementerian Keuangan.
“Kalau untuk kegiatan keagamaan, jalurnya lewat kementerian yang membidangi. Bukan langsung dari Kemenkeu,” ujarnya.

