(Foto: Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU 24.331.142 di Desa Puding, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Senin (14/9/2026)/Ist/Tim JIC)
BANGKA, JURNAL-INDONESIA.COM || Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPBU 24.331.142 di Desa Puding, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Senin (14/9/2026). Langkah cepat ini diambil petugas untuk menindaklanjuti keluhan dari sejumlah sopir yang mengaku mengalami kesulitan dan dipersulit saat hendak mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Kegiatan sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Polres Bangka, Ipda Rika Oktorida. Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi, terungkap bahwa keluhan yang sempat beredar di media sosial tersebut sebenarnya dipicu oleh ulah sejumlah oknum sopir sendiri. Petugas menemukan adanya indikasi kecurangan, yakni ketidaksesuaian antara barcode BBM subsidi yang digunakan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditunjukkan.
“Setelah kita cek ternyata mereka yang kesulitan mendapatkan solar ini adalah oknum supir karena petugas sebelum menemukan adanya ketidaksesuaian antara barcode BBM dengan STNK mereka,” ujar Ipda Rika Oktorida saat memberikan keterangan resmi di lokasi sidak, Selasa (14/9/2026).
Ipda Rika Oktorida menjelaskan bahwa sebelum sidak dilakukan, personel dari Polsek Puding Besar memang telah gencar melakukan penertiban di area SPBU. Langkah tegas berupa melarang pengisian solar diambil terhadap kendaraan yang dokumennya tidak cocok. Hal inilah yang kemudian memicu reaksi negatif dari oknum sopir hingga mereka menghembuskan isu kesulitan solar di media sosial.
“Sebelumnya personil Polsek Puding Besar telah melakukan penertiban terkait ketidaksesuaian antara STNK mobil dengan barcode yang dibawa, sehingga mobil-mobil tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM jenis solar di SPBU tersebut. Ini ternyata memicu sejumlah sopir membuat isu termasuk di medsos bahwa mereka kesulitan atau dipersulit mendapatkan solar,” tambah Ipda Rika Oktorida.
Saat pemeriksaan ulang oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bangka, petugas masih menemukan beberapa kendaraan yang nekat menggunakan barcode tidak sesuai. Pihak pengelola SPBU mengakui bahwa kejadian serupa cukup sering ditemui di lapangan, namun mereka tidak dapat berbuat banyak tanpa adanya pengamanan dari kepolisian. Dalam penertiban tersebut, pembatasan kuota pembelian solar tetap diberlakukan secara ketat, yaitu maksimal 30 liter untuk mobil minibus dan truk engkel, serta 60 liter untuk truk enam roda.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Bangka AKP Mauldi Waspadani, mewakili Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, mengimbau pengelola SPBU dan para pemilik kendaraan untuk bersama-sama menjaga ketertiban serta mematuhi aturan pengisian BBM yang berlaku. Sopir diwajibkan membawa dokumen yang sah dan sesuai dengan pelat kendaraan, sementara pengelola SPBU berhak menolak pelayanan jika prosedur tidak dipenuhi.
“Antrian harus tertib tidak mengganggu lalulintas, supir bawa barcode dan STNK sesuai plat mobil. Pengelola SPBU juga menjalankan pengisian sesuai prosedur. Sama-sama menjaga ketertiban dan saya pikir tidak ada larangan dalam pengisian BBM jika sesuai aturan,” kata AKP Mauldi Waspadani menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan. (Red)



