Usut Korupsi Timah Bangka Selatan, Muhammad Rosidi Minta Kejaksaan Sikat Semua Tanpa Tebang Pilih

(Foto: Muhammad Rosidi Aktivis Bangka Belitung saat melakukan aksi di Kejari Basel/Ist/Alfan Noer)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Penanganan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Bangka Belitung, khususnya yang ditangani Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, terus memantik perhatian publik. Aktivis nasional,ย Muhammad Rosidi, menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih (equality before the law).

Hal itu disampaikan Mouhammad Rosidi dalam wawancara mendalam via telepon bersama wartawan Jurnal-Indonesia.com, pada Jumat 11/9/2026.

Kasus yang bergulir di Pengadilan Negeri/Kejaksaan Negeri Bangka Selatan ini telah menetapkan 11 orang tersangka yang terdiri dari 9 pengusaha/pemilik CV (bos timah) dan 2 mantan pejabat PT Timah Tbk.

Daftar 9 Bos Timah / Perusahaan Swasta:

  1. Kurniawan Effendi Bong alias Afatย (anak Sin Khin Hian / TJ Mart / Teman Jaya)
  2. Yusuf alias Yuyuย (anak Arifin / CV Candra Jaya)
  3. Doni Indraย (CV Diratama)
  4. Hariantoย (anak Hajinkong / CV SR Bintang Babel)
  5. Agus Slamet Prasetyoย (PT Indometal Asia)
  6. Steven Candraย alias Fat Fat (anak Kim Tjoan / PT Usaha Mandiri Bangun Persada)
  7. Hendroย (anak Eu Jongsem / CV Bintang Terang)
  8. Hanizaruddinย (PT Bangun Basel)
  9. Usman Hamid alias Cengkiongย (anak Hamid / Usman Jaya Makmur)

Daftar 2 Mantan Pejabat PT Timah Tbk:

  • 10.ย Ahmad Subadja (Mantan Dirops PT Timah)
  • 11.ย Nur Adi Kuncoroย (Mantan Perencana Operasi PT Timah)

Para tersangka ini dijerat atas dugaan penyimpangan prosedur penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perintah Kerja Sama (SPKS) yang tidak sesuai ketentuan Permen maupun Kepmen ESDM.

Muhammad Rosidi menilai ada keganjilan jika kejaksaan hanya berfokus pada kelompok pengusaha tertentu di Bangka Selatan, sementara skema kerja sama serupa terjadi secara masif di daerah lain seperti Belitung.

“Kalau mereka berbicara ini irisan dari 300 triliun, mengapa yang lain tidak diungkap? Di Bangka dan Belitung itu ada ratusan perusahaan atau CV dengan pola, kerja sama, dan rentang waktu yang sama,”ย ujar Muhammad Rosidi, Jum’at (11/9/2026).

Ia juga memperingatkan kejaksaan agar tidak memaksakan perkara yang berisiko menimbulkan overlapping atau dakwaan ganda pada posisi perkara yang sama.

“Di antara 9 CV itu, ada yang posisinya irisan dengan kasus 300 triliun yang diusut Keagung. Contohnya Kurniawan Effendi Bong (Afat / Teman Jaya). Di persidangan 300 triliun nama dia masuk, masa di kasus 9 CV ini dimasukkan lagi? Jangan sampai terjadi double kasus seperti di CV Diratama, CPO Usman, atau kasus-kasus lain. Selesaikan dulu kluster besarnya di Keagung!”ย tegas Rosidi.

Selain menyasar pengurus CV dan pejabat PT Timah, Rosidi meminta aparat penegak hukum berani menindak tegas para kolektor yang terbukti menjadi penyuplai timah dari tambang ilegal ke smelter.

“Banyak kolektor yang jadi saksi di persidangan mengaku melakukan penambangan ilegal dan ngirim timah ke smelter. Coba sikat itu kolektor-kolektornya! Ratusan miliar bahkan triliunan aset negara masih tercecer di situ. Kalau memang untuk negara, ayo sikat semua! Jangan ada ruang negosiasi atau tebang pilih,”ย tambah Rosidi.

Rosidi juga mengungkapkan, pihaknya menduga ada indikasi permainan dan negosiasi di balik penanganan kasus di daerah. Oleh karena itu, ia mengaku telah menggelar orasi dan audiensi langsung dengan pihak Kejari Bangka Selatan (Kasi Pidsus dan Kasi Intel), serta bersiap mengawal kasus ini hingga ke tingkat pusat.

“Kami sudah menyurati dan siap audiensi dengan Komisi III DPR RI, seperti Pak Habiburokhman dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal. Kita ingin mengawal agar kerugian negara benar-benar pulih utuh dan tidak ada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum,”ย pungkasnya. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *