KPHP Perintahkan Ade Gunawan Cabut Sawit di Kawasan Hutan Lindung Belitung Timur

(Foto: Tim KPHP Gunung Duren Belitung Timur saat melakukan pengecekan di perkebunan Sawit milik Ade Gunawan yang berada dalam Kawasan HL Belitung Timur, Selasa (30/06/2026)./Kck)

MANGGAR, JURNAL-INDONESIA.COM – Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren Unit XIII mengambil langkah tegas terkait dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit ilegal di dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur.

​Langkah ini diambil setelah KPHP menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pembukaan lahan dan penanaman kelapa sawit yang merambah kawasan hutan lindung negara.

​Hasil Cek Lapangan dan Titik Koordinat

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Pengamanan Hutan UPTD KPHP Gunung Duren Unit XIII bergerak cepat. Berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 090/624/UPTD.KPHP-GD/2025 tertanggal 29 Juni 2026, tim langsung melakukan verifikasi lapangan pada Selasa (30/6/2026).

​Dari hasil pemeriksaan titik koordinat dan pencocokan peta kawasan, KPHP memastikan bahwa lokasi perkebunan sawit yang dilaporkan warga—yang diduga milik seorang warga bernama Ade Gunawan—positif berada di dalam kawasan Hutan Lindung.

​Kepala UPTD KPHP Gunung Duren Unit XIII, Jookie Vebriansyah, membenarkan temuan anggotanya di lapangan.

​”Kami meminta kepada Ade Gunawan untuk segera mencabut sawit itu,” tegas Jookie saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026) sore.

​Sanksi dan Surat Peringatan Resmi

​Pasca-pemeriksaan tersebut, KPHP Gunung Duren langsung melayangkan surat peringatan resmi kepada Ade Gunawan. Dalam suratnya, KPHP menegaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan tanpa izin resmi merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan kehutanan.

​KPHP menginstruksikan Ade Gunawan untuk:

  • Menghentikan total seluruh aktivitas penanaman yang tidak sesuai prosedur.
  • Mencabut segera bibit maupun tanaman kelapa sawit yang telah terlanjur ditanam di kawasan Hutan Lindung tersebut.

​Surat peringatan ini menjadi bentuk komitmen tegas KPHP dalam menjaga fungsi ekologis kawasan hutan, sekaligus mencegah pemanfaatan lahan negara secara ilegal. Saat ini, KPHP Gunung Duren tengah mengawal jalannya proses penertiban guna memastikan perintah pencabutan tanaman sawit tersebut dilaksanakan oleh pihak bersangkutan sesuai dengan aturan yang berlaku.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya menghubungi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk mendapatkan konfirmasi dan tanggapan lebih lanjut. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *