(Foto: Barang bukti uang Rp 401,65 milyar yang disita Kejagung dari PT CNI terkait kasus dugaan Ekspor Ilegal Komoditas Nikel/Ist/Alfan)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi mengungkap modus operandi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI). Berdasarkan hasil audit dan penyidikan, kerugian keuangan negara akibat praktik culas ini ditaksir mencapai angka fantastis hingga Rp401,65 miliar.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima sekaligus menyita uang pengembalian kerugian negara senilai Rp401.653.737.469,69 dari pihak PT CNI. Uang tunai sitaan tersebut kini telah dititipkan ke rekening pemerintah di Bank Mandiri.
“Penyitaan dan penitipan kerugian keuangan negara ini berasal dari PT CNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017 sampai dengan 2020,” ujar Saiful Bahri Siregar dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Lebih lanjut, Saiful membeberkan modus operandi yang digunakan dalam pusaran korupsi pertambangan ini. Pada periode 2017 hingga 2019, PT CNI tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kendati demikian, perusahaan tersebut nekat melakukan kegiatan ekspor nikel meskipun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
“Pada 2017 hingga 2019, PT CNI memiliki IUP Operasi Produksi di Sulawesi Tenggara, namun belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi sudah mengantongi rekomendasi ekspor,” jelas Saiful.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, aktivitas ilegal tanpa dokumen RKAB yang lengkap inilah yang kemudian memicu kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
Meski pihak PT CNI telah menyerahkan dana pengembalian kerugian negara, Kejagung menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada pemulihan aset semata. Saiful menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi berorientasi ganda: selain memulihkan keuangan negara, penegakan hukum juga menyasar penindakan pidana dan perbaikan tata kelola.
Sejauh ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa sebanyak 116 orang saksi dan 3 orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sebanyak 143 dokumen penting yang berkaitan dengan tata kelola nikel bermasalah ini.
“Perkara saat ini masih terus kami konstruksikan peristiwa pidananya. Dalam waktu dekat, kami akan menentukan siapa saja pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas peristiwa tersebut,” pungkas Saiful. (AL)



