13 Jenis Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset: Pertambangan Ilegal Resmi Masuk Kategori Utama

(Foto: Ketua Komisi III DPR RI,ย Habiburokhman saat menyampaikan 13 jenis tindak pidana masuk RUU Perampasan Aset/Ist/Dois)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus menunjukkan progres signifikan. Dalam draf terbaru yang dipaparkan oleh parlemen, cakupan kejahatan yang dapat dikenakan sanksi perampasan aset diperluas secara komprehensif guna meredam kerugian negara akibat kejahatan ekonomi berskala besar.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kerangka undang-undang ini nantinya dirancang secara tegas namun tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta integritas aparat penegak hukum.

“Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas, sehingga menghilangkan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam pemberantasannya.” ujar Ketua  Komisi III DPR RI, Habiburokhman, Senin (31/8/2026).

Salah satu sorotan utama dalam daftar komprehensif tersebut adalah dimasukkannya tindak pidana di bidang pertambangan. Praktik pertambangan tanpa izin (pertambangan ilegal) kerap kali meninggalkan kerusakan lingkungan masif serta merugikan keuangan negara secara triliunan rupiah tanpa tersentuh instrumen pemulihan aset yang optimal.

Dengan masuknya sektor ini ke dalam draf RUU Perampasan Aset, negara memiliki instrumen hukum yang kuat untuk langsung menyita dan merampas kekayaan atau hasil kejahatan dari para pelaku tambang ilegal, termasuk pemodal di baliknya.

Secara keseluruhan, berikut adalah 13 jenis tindak pidana yang diusulkan dapat dikenakan mekanisme perampasan aset berdasarkan pemaparan Komisi III DPR RI:

  1. Tindak pidana korupsi
  2. Tindak pidana narkoba dan psikotropika
  3. Tindak pidana terorisme
  4. Tindak pidana penyelundupan manusia
  5. Tindak pidana penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya
  6. Tindak pidana di bidang kehutanan
  7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup
  8. Tindak pidana di bidang perpajakan
  9. Tindak pidana di bidang perbankan
  10. Tindak pidana di bidang perasuransian
  11. Tindak pidana di bidang pertambangan (Pertambangan Ilegal)
  12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan
  13. Tindak pidana perdagangan orang

DPR RI sebelumnya dalam Rapat Paripurna telah menegaskan bahwa pembahasan legislasi strategis ini dikebut agar dapat disahkan pada bulan Desember 2026 mendatang. Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas tuntutan publik agar negara tidak melempem dalam memburu aset-aset hasil kejahatan ekonomi.

Kendati demikian, parlemen memastikan bahwa implementasi undang-undang ini kelak akan dikawal secara ketat melalui pembentukan panitia khusus serta pengawasan terbuka demi mencegah terjadinya kesewenang-wenangan di tingkat operasional penegakan hukum. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *