(Foto: Mabes TNI AL saat menggelar konferensi pers di Posal Mendanau, Kabupaten Belitung/Ist/MJI)
BANGKA BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Isu miring berembus kencang mengiringi penanganan kasus dugaan penyelundupan 75,7 ton pasir timah ilegal bernilai Rp76,04 miliar yang ditangani jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL). Beredar kabar bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung menolak pelimpahan perkara tersebut akibat adanya dugaan manipulasi atau penukaran barang bukti pasir timah menjadi tailing (ampas timah).
Namun, kabar penolakan berkas pelimpahan tersebut dengan cepat diluruskan oleh pihak Kejari Belitung. Kasi Intel Kejari Belitung, Subhan Noor Hidayat, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pelimpahan resmi berkas perkara maupun barang bukti dari TNI AL ke pihak kejaksaan.
Subhan menjelaskan bahwa interaksi yang terjadi antara TNI AL dan kejaksaan saat ini baru sebatas koordinasi awal di tingkat Seksi Pidana Khusus (Pidsus).
“Pihak TNI AL baru sebatas koordinasi dengan Kasi Pidsus. Perkaranya belum dilimpahkan ke Kejari Belitung,” ujar Aktivis Muda Belitung, Rahmad, menirukan penjelasan Kasi Intel Kejari Belitung yang dimuat dalam pemberitaan, Kamis (15/10/2026).
BACA JUGA :
- TNI AL Bongkar Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung, Tokoh Masyarakat Beri Dukungan
Pernyataan tersebut sekaligus menepis isu penolakan pelimpahan berkas, mengingat proses formal penderahan perkara memang belum berjalan. Penjelasan ini kian menambah panjang deretan ketidakpastian hukum yang menyelimuti kasus penyelundupan komoditas strategis nasional tersebut.
Rahmad menyayangkan pola penanganan perkara oleh pihak TNI AL. Menurutnya, secara kordinasi penegakan hukum pidana, TNI AL mestinya melibatkan lembaga penyidik sipil yang berwenang sejak awal, seperti Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
“Kan sebelumnya, dalam konferensi pers di Posal Mendanau, pihak Mabes TNI AL mengatakan telah berkoordinasi dengan pihak Polri dan ESDM. Harusnya hal itu dilakukan ke penyidik terlebih dahulu,” tegas Rahmad.
Sorotan utama masyarakat, kata Rahmad, terletak pada kepastian keberadaan barang bukti yang nilainya fantastis tersebut. Apabila dikelola secara transparan dan diproses hukum sesuai regulasi, penyitaan 75,7 ton pasir timah tersebut dapat menyelamatkan potensi kerugian negara sekaligus menjadi pemasukan bagi kas negara.
BACA JUGA :
“Kalau betul barang tersebut tidak dilakukan manipulasi oleh pihak yang pertama melakukan pengamanan, harusnya perkara ini sangat mudah dan bisa menguntungkan bagi negara. Barang bukti yang bernilai fantastis itu bisa jadi pemasukan bagi negara,” ungkapnya.
Namun, fakta di lapangan justru memicu teka-teki publik. Sejumlah nama yang sempat diamankan dan disebut-sebut terlibat, seperti Munandar alias Nandar, Acil, hingga Asep alias Ayung (pemilik gudang dan meja goyang), hingga kini tidak mengantongi kepastian status hukum dan bebas berkeliaran. Bahkan, garis polisi (police line) di lokasi pengolahan milik Ayung di Dusun Nujau, Desa Gantung, dilaporkan telah dilepas dan beroperasi kembali di bawah pimpinan penyewa baru.
“Namun kan yang terjadi di sini, banyak kabar yang membuat publik bingung. Beberapa kali saya baca pemberitaan, jika para tersangkanya saja tidak ada kepastian hukum, dilepas bebas, seperti Munandar, Acil, dan Asep alias Ayung, masih berkeliaran di luar dengan bebas,” beber Rahmad.
Melihat indikasi kejanggalan dalam penetapan tersangka hingga isu manipulasi barang bukti, Rahmad mendesak agar penanganan perkara ini diambil alih atau diselidiki oleh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam pidana khusus maupun pidana umum.
“Jika betul adanya dugaan manipulasi barang bukti dan kongkalikong dalam penetapan tersangka, harusnya kasus ini nantinya bisa disidik oleh penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), karena mengakibatkan kerugian negara,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi Jurnal-Indonesia.com masih berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak Mabes TNI AL, Lanal Bangka Belitung, maupun jajaran penyidik terkait perkembangan penanganan barang bukti dan kepastian status hukum para terduga pelaku. (Red)



