(Mobil Tangki Biosolar 5000 Liter saat kecelakaan tunggal di Desa Jalan Ibul Desa Badau, Kabupaten Belitung/Ist)
Kendaraan itu sebelumnya diduga melakukan pengiriman ke salah satu perusahaan di Jalan Masdan RT 06/RW 02, Desa Tanjung Kelumpang, Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur.
Dalam pengembangan perkara, penyidik turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil Panther minibus, satu unit mobil pikap, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
9 Orang Ditetapkan Tersangka
Penyidik telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Di antara tersangka tersebut yakni AG alias BU yang disebut sebagai pemodal sekaligus pemilik perusahaan pengangkut BBM, dan SE alias BM yang diduga berperan sebagai koordinator pengiriman BBM tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Jumat (16/6/2026) pukul 11.30 WIB, konfirmasi yang dilayangkan JURNAL-INDONESIA.COM kepada Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo dan Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Martuani Manik melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons.

