Jahatnya Dwi Bagus: Bunuh Istri-Anak di Madiun, Giling Jasad demi Hilangkan Jejak

(Foto: Tersangka Bagus Dwi Martono pembunuh istri sirih dan anak di Madiun, Jawa Timur/Ist/David Sagita)

SURABAYA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) merilis fakta-fakta terbaru terkait pengungkapan kasus pembunuhan sadis terhadap Dini Hardyanti (30) dan anak balitanya, AGF (4), di Kota Madiun. Selain tergolong pembunuhan berencana, tersangkanya, Dwi Bagus Martono (DBM/40), terbukti memiliki tingkat kecerdasan (IQ) di atas rata-rata dengan watak superior.

Atas rangkaian tindakan keji yang dilakukannya, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim resmi menjerat DBM dengan pasal pembunuhan berencana yang membawa ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengonfirmasi bahwa kepribadian superior dan kecerdasan tinggi tersangka berpengaruh langsung pada aksinya menutupi jejak kejahatan.

“Hasil tes psikologisnya sudah keluar. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian juga dia memiliki kepintaran yang cukup tinggi,” ujar Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Surabaya, Jum’at (30/10/2026) kemarin.

BACA JUGA :

Kombes Pol Roy menambahkan bahwa tersangka membutuhkan waktu sekitar dua hari penuh untuk menyelesaikan rangkaian aksinya, mulai dari pembunuhan hingga proses pemusnahan jasad korban.

“Kemudian terkait dengan waktu yang dibutuhkan yaitu kurang lebih dua hari ya, mulai dari dia melakukan peristiwa pembunuhan sampai dia mengamankan seluruh perbuatannya. Memang motivasinya dia adalah untuk menghilangkan jejak dari peristiwa yang sudah dia lakukan,” lanjut Roy.

Kronologi dan Modus Operandi Pembunuhan

Aksi keji ini bermula dari rencana perjalanan liburan merayakan ulang tahun sang anak ke kawasan wisata Telaga Sarangan, Magetan, pada 20 September 2026. Namun, di hari yang sama, tersangka mengeksekusi kedua korban secara berurutan di lokasi berbeda.

Tersangka terlebih dahulu menghabisi nyawa Dini Hardyanti istri sirinya di dalam kamar Hotel Mataram Baru, Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun, dengan cara mencekik leher korban. Jasad korban kemudian dimasukkan ke dalam sleeping bag untuk dipindahkan ke kendaraan.

Beberapa jam setelahnya, DBM membunuh anak tiri yang baru berusia empat tahun di dalam mobil. Polisi mengindikasikan pembunuhan balita tersebut dilakukan guna menghilangkan saksi kunci atas kematian ibunya.

“Peristiwa pembunuhan cukup sadis. Pertama, pelaku melakukan pembunuhan terlebih dahulu terhadap istri sirinya di kamar hotel di Madiun, baru membunuh anaknya,” beber Roy.

Proses Penghancuran Jasad di Pekarangan Rumah

Guna menghilangkan jejak, DBM membawa kedua jasad ke pekarangan belakang rumahnya di Madiun. Di pekarangan tersebut, pelaku membakar jasad korban, meremukkannya menggunakan mesin penggiling daging, dan membakarnya kembali dengan rencana membuang sisa abu ke laut.

“Untuk menghilangkan jejak, pelaku membakar korban di pekarangan rumah dan dimasukkan ke mesin penggilingan daging, serta rencananya dibuang ke laut,” ungkap Roy.

Meski aksi pemusnahan jasad berlangsung selama dua hari di pekarangan rumah, istri sah tersangka berinisial MA mengaku sama sekali tidak mengetahui kejadian tersebut.

Katim Opsnal Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Aipda Sigit Dwi Susanto alias Hellboy, menjelaskan bahwa ketidaktahuan istri pertama dipicu oleh hubungan rumah tangga yang sudah lama retak serta sifat tersangka yang sangat tertutup.

“Hubungan mereka selama ini memang kurang harmonis. Pulang dari bekerja, sang istri biasanya langsung masuk kamar. Jadi dia (MA) tidak pernah melihat kebun (di belakang rumah) itu. Pelaku ini orangnya tertutup ya, jadi nggak pernah tahu,” ungkap Sigit.

Faktor desain bangunan rumah turut mendukung luputnya aksi kejam tersebut. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menimpali bahwa pekarangan belakang rumah dan bangunan utama terpisah oleh tembok tinggi dengan akses terbatas lewat satu pintu kecil.

“Kondisi bangunan utama dan pekarangan belakang dipisahkan tembok. Akses menuju lokasi tersebut juga hanya melalui sebuah pintu kecil,” jelas AKBP Arbaridi Jumhur.

Penangkapan dan Ancaman Pidana

Terbongkarnya kasus ini diawali dari laporan masyarakat terkait hilangnya ibu dan anak tersebut sejak akhir September 2026. Penyelidikan intensif Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim akhirnya berhasil melacak keberadaan DBM yang bersembunyi di sebuah padepokan di Jombang menggunakan nama samaran “Amanullah”, sebelum akhirnya ditangkap pada Minggu (25/10/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit mobil Mitsubishi Pajero, sepeda motor, beberapa unit ponsel, alat penggiling, dan wadah sisa bahan bakar. Tim forensik juga mengamankan fragmen tulang sisa pembakaran di pekarangan rumah untuk uji DNA.

“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” tegas Roy.

Atas perbuatan pembunuhan berencana tersebut, Dwi Bagus Martono kini ditahan di Mapolda Jatim dan terancam sanksi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. (DS)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *