Dit Polairud Polda Babel Gagalkan Penyelundupan 6,7 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung

(Foto: Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung saat membawa tersangka tiba di Bandara Depati Amir/Ist/Ferdi Aditiawan)

BANGKA BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 196 kampil pasir timah ilegal dengan berat total mencapai 6,7 ton di Kabupaten Belitung pada Minggu (11/10/2026) malam. Ribuan kilogram pasir timah tanpa izin tersebut rencananya akan dikirim keluar dari Pulau Belitung.

Pengungkapan kasus penyelundupan timah ilegal di wilayah Dusun Teluk Dalam, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso.

“Ya benar. Terkait pengungkapan penyelundupan pasir timah ilegal di Belitung, Dit Polairud Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan satu orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RE (34), warga Desa Parit, Tanjung Pandan, Belitung,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso saat memberikan keterangan resmi di Mapolda Babel, Rabu (14/10/2026) sore.

Agus menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi yang disampaikan oleh masyarakat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud Polda Babel langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga menyisir kawasan Teluk Dalam.

Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan satu unit truk yang dicurigai mengangkut barang ilegal.

“Setelah dilakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud, petugas berhasil mengamankan satu unit truk dengan muatan 196 kampil pasir timah ilegal dengan berat kurang lebih 6,7 ton, termasuk mengamankan satu orang berinisial RE yang perannya sebagai kernet truk,” jelas Agus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, tersangka RE mengaku mengangkut ratusan kampil pasir timah tersebut bersama seorang sopir truk yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan. RE juga membeberkan bahwa muatan pasir timah ilegal tersebut diangkut dari sebuah gudang penyimpanan yang berada di wilayah Tanjung Pandan.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan ini.

“Untuk saat ini, petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini sekaligus memburu kedua pelaku lainnya, yakni sopir truk yang melarikan diri dan pemilik dari gudang pasir timah ilegal tersebut,” tegas Kabid Humas Polda Babel.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka RE telah diboyong dari Belitung menuju Mapolda Babel di Pangkalpinang. Sementara itu, barang bukti berupa satu unit truk beserta 196 kampil pasir timah telah diamankan di lokasi penitipan barang bukti.

“Tersangka RE, sore tadi sudah dibawa dari Belitung ke Pangkalpinang oleh petugas untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta penahanan di Mako Ditpolairud Polda Bangka Belitung. Sementara barang bukti satu unit truk dan ratusan kampil pasir timah dititipkan di GBT wilayah Belitung,” pungkas Agus.

Atas perbuatannya, tersangka RE beserta pelaku lainnya yang masih buron terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penambangan dan pengangkutan mineral tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Minerba. (Boy)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *