(Foto : Direktur Operasi PT Timah Tbk, Mayjen TNI (Purn) Hendry Geniardi/Ist/Alfan)
Kondisi ini diperkuat oleh pengakuan narasumber internal PT Timah yang mengonfirmasi minimnya pengawasan terhadap asal-usul barang yang masuk ke meja goyang mitra.
“Hampir sebagian besar timah yang dibeli lewat skema meja goyang di Pulau Belitung itu berasal dari kawasan hutan dan aliran sungai yang jelas-jelas dilarang. Realitanya SPK mitra hanya formalitas, sementara pasokan riilnya menyerap hasil tambang rakyat tanpa izin,” ungkap narasumber internal PT Timah yang enggan disebutkan namanya.
Terkait pencairan dana ke mitra, Hendry Geniardi menyatakan proses pembayaran telah berjalan secara bertahap.
“Pencairan sudah mulai dicairkan tadi malam… di 8 CP Mitra, dan hari ini terus-menerus dilakukan sampai selesai. Dimungkinkan akan selesai sekitar 15 hari ke depan,” jelas Dirops PT Timah tersebut.
Melihat ketidaksesuaian antara narasi manajemen dan fakta lapangan, Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tinggal diam. Gakkum KLHK, Polres, Polda, Mabes Polri, Kejaksaan, hingga Satgas bentukan Presiden didesak untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap tata kelola niaga timah ini. Penindakan hukum diharapkan tidak hanya menyasar penambang kecil di lapangan, tetapi juga mengusut jajaran manajemen PT Timah dan CV Mitra yang ditengarai menikmati keuntungan dari rantai pasok timah ilegal. (Tim Red)


