Dirops PT Timah Minta Tambang Ilegal Diberantas, Apakah Sandiwara? Temuan Lapangan: 90 Persen Timah Meja Goyang Mitra Diduga dari Kawasan Terlarang

(Foto : Direktur Operasi PT Timah Tbk, Mayjen TNI (Purn) Hendry Geniardi/Ist/Alfan)

“Kami sebagai Direktur Operasi ingin menegakkan aturan penambangan yang baik. Karena apabila ini dilanggar, itu akan berdampak kepada proses hukum. Kami menghimbau supaya apa yang diarahkan oleh Wasprod kami, Kepala Unit kami, diikuti oleh para penambang,” lanjutnya.

Namun, retorika tersebut berlawanan dengan realitas operasional PT Timah Tbk di Pulau Belitung. Dari penelusuran jurnal-indonesia.com, hampir 90 persen pasir timah yang dibeli melalui skema meja goyang merupakan hasil dari penambangan ilegal di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi PT Timah.

Jika diteliti melalui Surat Perintah Kerja (SPK) puluhan CV mitra PT Timah, diduga hanya satu atau dua perusahaan saja yang benar-benar melakukan kegiatan penambangan di dalam konsesi IUP PT Timah. Sisanya, pasokan pasir timah ditampung dari hasil tambang rakyat yang beroperasi di DAS dan Hutan Lindung.

Salah satu bukti lapangan hasil liputan investigatif jurnal-indonesia.com beberapa waktu lalu. Posko ABC yang berlokasi di Desa Buding, melakukan  koordinir terhadap penambang. Hasil tambang dari Daerah  Aliran Sungai (DAS) serta masuk dalam Kawasan Hutan Lindung Selindang diwajibkan untuk dijual pada “Posko ABC”. Dimana sosok Abuncai alias ABC ditengarai menjadi salah satu penyuplai utama pasir timah ke CV mitra BUMN tersebut. 

Tidak hanya ABC, kolektor bernama Feris Gantung pun merupakan pemasok biji timah ke PT Timah. Dan kalau kita melihat kilas balik, 10 orang tersangka yang saat ini akan menjadi terdakwa di PN Tanjungpandan, hasil timah dari penambangan dalam kawasan hutan itu masuk  ke PT Timah melalui Adrian, Feris barulah PT Timah.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *