Curi Barang dan Uang Tunai senilai Rp600 Juta, Terduga Pelaku Pencurian di Belitung Diringkus Polisi

(Foto: Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Belitung/Ist/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM ||ย Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Belitung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pencurian bernilai fantastis yang terjadi di wilayah Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Dalam kasus ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai kurang lebihย Rp600 juta.

Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian barang berharga serta uang tunai. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob langsung melancarkan penyelidikan intensif serta mengumpulkan berbagai petunjuk di lapangan.

Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas mengantongi identitas dan keberadaan salah satu terduga pelaku. Tanpa mengulur waktu, pada Kamis (17/9/2026), tim langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku di wilayah Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisialย DFย di kediamannya tanpa perlawanan. Saat menjalani pemeriksaan awal, DF mengakui seluruh perbuatannya.

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan maupun barang yang dibeli dari uang hasil mencuri. Diantaranya ada 1 unit iPhone 17 Pro Max, 5 unitย sepeda motor, 1 pasangย sepatu merek Adidas, 1 buahย tas merek Adidas.

Kapolres Belitung,ย AKBP Satria Darma, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Tim URC Resmob atas keberhasilan dan respons cepat mereka dalam merespons aduan masyarakat.

“Ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat anggota di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana yang meresahkan warga,”ย tegas AKBP Satria Darma, Sabtu (19/9/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung,ย AKP Martuani Manik, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari pengembangan informasi yang dilakukan secara berkesinambungan.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan. Begitu petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku makin jelas, tim langsung meluncur ke Kecamatan Damar dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta seluruh barang bukti,”ย papar AKP Martuani Manik.

Saat ini, terduga pelaku DF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam rangkaian perkara tersebut. (Boy)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *