Dijanjikan Kerjaan, Ibu Muda Dijebak Jadi PSK di Salon Prostitusi Garut

(Foto: Kepolisian Resor (Polres) Garut membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Ist/Wahyu Sukma)

GARUT,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Kepolisian Resor (Polres) Garut membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok salon kecantikan di wilayah selatan Kabupaten Garut, Jawa Barat. Seorang ibu muda asal Bandung berinisial DF menjadi korban penipuan dan dipaksa melayani pria hidung belang.

Peristiwa bermula saat DF mencari pekerjaan setelah bercerai dengan suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Korban kemudian bertemu dengan seorang wanita berinisial CK yang menawarkan pekerjaan di sebuah salon milik tersangka lain berinisial EM.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menyampaikan bahwa sejak awal korban tidak mendapatkan penjelasan yang jujur terkait rincian pekerjaan yang akan dijalaninya.

“Korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petugas kebersihan dan pemandu lagu. Tapi tidak dijelaskan bagaimana dia akan melakukan pekerjaannya sejak awal,” kata AKBP Niko N. Adi Putra kepada wartawan, Jum’at (9/10/2026).

Sesampainya di lokasi, tempat usaha milik EM tersebut ternyata difungsikan sebagai rumah prostitusi. Korban DF dipaksa melayani pelanggan yang datang. Ketika mencoba menolak dan meminta pulang, korban justru mendapat ancaman keselamatan dari para pelaku.

“Korban sempat menolak dan ingin pulang. Akan tetapi korban mendapatkan ancaman, apabila nekat pulang, nyawanya di bawah ancaman,” ungkap Niko.

Dalam praktiknya, korban dipaksa melayani hingga lima pria hidung belang. Dari setiap transaksi, tarif yang dipatok sebesar Rp400 ribu per orang disetorkan kepada tersangka lain berinisial VN (17).

“Setiap pria membayar Rp 400 ribu, ke seorang tersangka lain, inisial VN yang masih berusia 17 tahun. Sehingga total, ada 5 tersangka yang kami amankan,” imbuh Niko.

Kasus TPPO ini terungkap setelah jajaran Satreskrim Polres Garut menindaklanjuti laporan korban. Kelima tersangka kini telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (WS)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *