Kemenkeu Genjot Tax Ratio, Andalkan Sistem Coretax dan Pembenahan Tata Kelola Perpajakan

(Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Suahasil Nazara dalam forum 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026)/Ist/MJI)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya meningkatkan rasio perpajakan (tax ratio) terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) guna menopang kebutuhan belanja negara yang kian membesar. Salah satu langkah strategis yang diandalkan pemerintah adalah modernisasi administrasi melalui implementasi sistem Coretax.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa upaya menaikkan tax ratio tidak dapat dilakukan hanya dengan mengejar setoran wajib pajak. Menurutnya, pemerintah berfokus pada pembenahan tata kelola serta efektivitas pengumpulan pajak secara menyeluruh.

“Saya kan selalu dibilang tax ratio-nya kekecilan. Kalau tax ratio-nya ingin naik, artinya saya harus kumpulkan pajak lebih banyak,” ujar Suahasil dalam forum 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran di Ballroom Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026) lalu.

Ia menjelaskan bahwa penguatan sektor perpajakan menuntut perbaikan mekanisme kerja dan penegakan hukum bagi pihak-pihak yang tidak patuh.

BACA JUGA :

“Pajak kita kuatkan bukan hanya dengan sekadar mengumpulkan, tapi membuat sistem yang lebih baik, membuat tata cara pengumpulan mekanisme yang lebih baik, melakukan penindakan,” tegas Suahasil.

Guna mendukung percepatan reformasi digital perpajakan, pemerintah mengandalkan Coretax. Sistem administrasi perpajakan berbasis digital ini dinilai memberikan kontribusi positif terhadap outlook penerimaan negara, di samping dorongan dari kenaikan harga komoditas global.

Meski sempat menghadapi kendala teknis dan gangguan sistem saat mulai dioperasikan pada awal 2025, Suahasil menyampaikan bahwa kinerja Coretax saat ini telah menunjukkan perkembangan yang jauh lebih baik dan optimal dalam mendukung penerimaan fiskal.

“Lalu kemudian yang mau saya sampaikan adalah, dari APBN awal tersebut, kami terus melakukan rekalibrasi, sehingga pada bulan Juni kemarin, kita melihat outlook penerimaan bisa sedikit naik, karena harga komoditas ini naik, karena Coretax sudah bekerja dengan baik, lalu kemudian belanja juga bisa sedikit naik, dan tentu defisit APBN-nya juga naik,” tuturnya.

Target Pendapatan Negara dan Menjaga Kredibilitas Fiskal

Memasuki proyeksi tahun 2027, Kementerian Keuangan mengemban target penerimaan negara yang terbilang cukup besar. Pemerintah ditargetkan mengumpulkan pendapatan negara sebesar Rp3.435 triliun, sementara pos belanja negara diproyeksikan mencapai Rp4.100 triliun.

“Kami di Kementerian Keuangan harus mencari pendapatan negara Rp3.435 triliun. Saya mohon dukungan untuk ini. Namun, APBN akan belanja Rp4.100 triliun untuk mendorong ekonomi, membangun berbagai macam bidang yang tadi saya sampaikan,” ungkap Suahasil.

Kendati kebutuhan belanja negara meningkat, Kemenkeu berkomitmen untuk tetap menjaga kredibilitas postur anggaran negara dengan membatasi defisit APBN agar tidak melebihi ambang batas konstitusional.

“Kita akan jaga terus defisit APBN di tingkat yang kredibel, di bawah 3 persen, dan ini menjadi PR besar, karena sekarang kita harus menjaga kredibilitas anggaran pendapatan dan belanja negara,” pungkasnya. (HN)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *