(Foto: Mangan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas/Ist)
“Persidangan nantinya akan menjadi ruang pembuktian yang terbuka untuk umum. Seluruh fakta, alat bukti, hingga pertanggungjawaban pidana dari para terdakwa akan diuji secara objektif dan transparan di hadapan majelis hakim,” terang Budi Prasetyo.
KPK juga mengimbau masyarakat luas untuk turut mengawal jalannya persidangan ini demi menjaga akuntabilitas dan profesionalisme penegakan hukum.
Dalam perkara ini, KPK menduga kuat adanya praktik suap dan gratifikasi dalam proses alokasi sisa kuota haji tambahan. Yaqut Cholil Qoumas diduga menerima aliran dana yang disalurkan melalui tangan Ishfah Abidal Aziz serta mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief. Uang tersebut disinyalir diberikan oleh sejumlah pihak swasta penyelenggara ibadah haji khusus demi mendapatkan porsi kuota tambahan secara tidak sah. (Doi)

