(Foto: Mangan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yaqut Cholil Qoumas/Ist)
Menurut Mellisa, kebijakan haji tidak bisa hanya diukur dari kacamata hukum domestik semata, mengingat Arab Saudi memegang otoritas penuh sebagai negara penyelenggara.
“Pembagian kuota yang masing-masing 10.000 itu memang sudah termuat nyata di dalam MoU. Terkait penyelenggaraan haji kan tidak hanya bisa diputuskan sepihak melalui hukum domestik kita, karena tuan rumahnya adalah Saudi. Beliau sudah menyampaikan semua fakta ini ke penyidik dan kami sangat siap untuk mengujinya di persidangan,” jelas Mellisa.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa tim penyidik telah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, beserta para tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Yaqut Cholil Qoumas, pelimpahan tahap II ini juga dilakukan terhadap tiga tersangka lainnya yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus ini, yaitu: Ishfah Abidal Aziz (Mantan Staf Khusus Menteri Agama), Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour), Asrul Azis Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri)
Dengan beralihnya status perkara ke tahap penuntutan, JPU kini memiliki waktu paling lambat 14 hari kerja untuk merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

