(Foto: Ketua ARUKKI Marselinus Edwin Hardian/Ist/Doc: JIC)
​
​Lebih lanjut, ARUKKI menyoroti adanya ketimpangan yang mencolok dalam penegakan hukum oleh Polda Metro Jaya. Mereka membandingkan penanganan kasus Firli dengan perkara dugaan penyebaran berita bohong terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI yang menyeret mantan Menpora Roy Suryo dan pegiat media sosial dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa).
Dalam kasus ijazah palsu tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penangkapan subuh, melakukan penahanan, hingga melimpahkan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
​Melalui jalur praperadilan ini, ARUKKI menegaskan komitmennya bahwa setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang setara di hadapan hukum (equality before the law) tanpa ada pengecualian maupun hak istimewa bagi pihak tertentu.(JIC/RED)

