(Foto: Ketua ARUKKI Marselinus Edwin Hardian/Ist/Doc: JIC)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk tuntutan sekaligus kritik keras atas mandeknya penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, terhadap Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sidang perdana perkara praperadilan tersebut sejatinya telah digelar pada Senin (22/06/2026). Kendati demikian, persidangan terpaksa ditunda selama dua minggu hingga 6 Juli 2026 mendatang lantaran pihak Termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, mangkir atau belum hadir di persidangan.
ARUKKI menilai penanganan kasus ini berjalan di tempat. Padahal, Firli Bahuri telah menyandang status tersangka sejak akhir tahun 2023. Hingga pertengahan tahun 2026, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya belum juga melakukan penahanan terhadap Firli. Padahal, purnawirawan jenderal bintang tiga polisi tersebut dinilai tidak kooperatif karena berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
”Kondisi tersebut seharusnya sudah lebih dari cukup bagi penyidik untuk melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan. Penyidik harus serius dan profesional, segera penuhi petunjuk kejaksaan, lakukan penahanan, kemudian limpahkan berkas berikut tersangka kepada Penuntut Umum. Jangan sampai berkas hanya bolak-balik saja, menggantung tanpa ada kepastian hukum,” ujar perwakilan ARUKKI, Edwin, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (25/6/2026).

