Kerugian Negara Sudah Final di UU Tipikor, KPK Minta Fokus Kriminalisasi Pasal UNCAC

(Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo/Ist/Alfan Noer)

JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi sudah bersifat final. KPK menilai diskursus publik saat ini seharusnya difokuskan pada penguatan pengesahan pasal-pasal dalam konvensi PBB melawan korupsi (United Nations Convention Against Corruption / UNCAC).

Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi wacana yang mengemuka terkait usulan penghapusan unsur kerugian negara dari definisi tindak pidana korupsi.

“Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara, kami pikir itu sudah fahm (final), karena memang secara tegas sudah diatur di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Budi menjelaskan, kerugian keuangan negara merupakan salah satu dari 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor. Unsur tersebut juga telah diakomodasi dan diatur kembali di dalam KUHP Nasional, khususnya Pasal 603 dan Pasal 604.

“Di mana kerugian keuangan negara menjadi salah satu dari 30 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam undang-undang tersebut. Bahkan terkait dengan kerugian keuangan negara juga diatur kembali di dalam KUHP Nasional, khususnya di Pasal 603 [dan] Pasal 604,” jelas Budi.

BACA JUGA :

  • KPK Tolak Mentah-mentah Usul Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dari UU Tipikor

Ia menuturkan, penetapan pasal-pasal yang memuat unsur kerugian negara telah teruji dalam berbagai proses hukum KPK hingga memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Bahkan, ketentuan tersebut berulang kali melalui uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kemudian jika kita melihat kembali beberapa penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK dengan sangkaan Pasal 2, Pasal 3, atau kerugian keuangan negara, itu juga sudah banyak perkara yang diuji dan sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Bahkan MK juga sudah berulang kali melakukan pengujian terhadap pasal kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Budi menyoroti pentingnya penerapan Business Judgment Rule (BJR) dalam pengambilan keputusan bisnis oleh pelaku usaha maupun badan usaha. Menurutnya, dalam aspek pencegahan korupsi, kepatuhan terhadap prinsip BJR harus menjadi acuan utama agar keputusan bisnis tidak serta-merta dinilai dari untung-ruginya saja, melainkan dari proses pengambilan keputusannya.

“Sehingga pada aspek pencegahan pun, KPK juga melihat tidak hanya soal untung rugi atas keputusan bisnis yang diambil, tapi bagaimana keputusan bisnis itu diambil, yakni dengan menerapkan prinsip-prinsip BJR atau Business Judgment Rule. Itu yang kemudian kami selalu tekankan kepada para pelaku usaha, termasuk badan-badan usaha dalam melakukan suatu pengambilan keputusan bisnis,” terangnya.

Oleh karena itu, KPK berharap fokus pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini diarahkan pada adopsi dan kriminalisasi empat jenis tindak pidana yang diatur dalam UNCAC namun belum dimasukkan ke dalam hukum pidana nasional.

“Dan yang terpenting saat ini bagi Indonesia tentu tidak lagi soal diskursus kerugian keuangan negara, tapi bagaimana melakukan upaya-upaya penguatan dalam pemberantasan korupsi, di mana tentu rujukannya adalah terkait dengan beberapa tindak pidana yang diatur di dalam UNCAC yang belum dilakukan kriminalisasi atau belum menjadi sebuah tindak pidana di Indonesia,” kata Budi.

Keempat jenis tindak pidana dalam UNCAC yang didorong KPK untuk segera dikriminalisasi di Indonesia meliputi:

  1. Suap di sektor swasta (private sector bribery).
  2. Suap kepada pejabat asing (foreign bribery).
  3. Peningkatan kekayaan secara tidak wajar (illicit enrichment).
  4. Perdagangan pengaruh (trading in influence).

“Setidaknya ada empat tindak pidana yang diatur di UNCAC dan belum dilakukan kriminalisasi di Indonesia: yang pertama suap di sektor swasta atau private sector, kemudian foreign bribery yaitu suap kepada pejabat asing, kemudian illicit enrichment, dan yang keempat yaitu terkait dengan trading in influence atau perdagangan pengaruh,” urai Budi.

KPK terus mendorong agar pembaharuan hukum pidana di Indonesia memprioritaskan peratifikasian dan kriminalisasi instrumen UNCAC tersebut guna memperkuat efektivitas pemberantasan korupsi di tanah air. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *