(Foto: Kapolri Jendral Polisi Suyudi Ario Seto menyampaikan penetapan 11 Korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan Karhutla di Indonesia/Ist/Dois Alfatih)
JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tiga di antaranya terkonfirmasi merupakan perusahaan terbatas Penanaman Modal Asing (PMA).
Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto usai menghadiri Sidang Kabinet Paripurna (SKP) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026) kemarin.
“Kita sudah tetapkan 11 tersangka korporasi. Tiga di antaranya adalah PMA, sementara masih dalam proses,” ujar Suyudi kepada awak media, Rabu (21/10/2026).
Suyudi menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap korporasi yang terlibat pembakaran lahan merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rincian identitas maupun nama-nama perusahaan tersebut.
“Nanti akan dijelaskan,” singkat Suyudi menambahkan.
BACA JUGA :
Kemenhut Sanksi 32 Perusahaan
Sejalan dengan langkah kepolisian, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat sanksi administratif di sektor kehutanan. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan izin terhadap 6 perusahaan tambahan di Kalimantan Tengah, menyusul 26 perusahaan yang telah dijatuhi sanksi serupa sebelumnya.
“Jadi, per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami melakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan,” ucap Menhut Raja Juli Antoni.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh korporasi yang izinnya dibekukan wajib mematuhi paksaan pemulihan ekosistem di atas lahan konsesi yang terbakar, seiring komitmen negara dalam menyelesaikan krisis ekologis secara tuntas.
Sementara itu, Koordinator Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Uli Artha Siagian, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tetap memikul tanggung jawab penuh dalam hal pencegahan, penindakan, hingga pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan nakal yang beroperasi di dalam negeri.
“Logikanya, enggak mungkin terjadi karhutla berulang, bahkan di wilayah konsesi perusahaan, kalau penegakan hukum dan kebijakan pemerintah Indonesia kuat,” pungkas Uli Artha, beberapa waktu lalu. (Red)



