Kerugian Negara Sudah Final di UU Tipikor, KPK Minta Fokus Kriminalisasi Pasal UNCAC
(Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo/Ist/Alfan Noer) JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa unsur kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi sudah bersifat final. KPK menilai diskursus publik saat ini seharusnya difokuskan pada penguatan pengesahan pasal-pasal dalam konvensi PBB melawan korupsi (United Nations Convention Against Corruption / UNCAC). Pernyataan ini disampaikan…


