KPK Tolak Mentah-mentah Usul Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dari UU Tipikor

(Foto: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto/Ist/Dois Alfatih)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons tegas menolak usul Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar unsur kerugian negara dihapus seluruhnya dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Alih-alih mempersempit jerat hukum, KPK menegaskan ketentuan tersebut masih sangat dibutuhkan untuk menghadapi praktik penyalahgunaan kewenangan di Indonesia yang semakin rumit.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan, berdasarkan kajian lembaganya, unsur kerugian keuangan negara tidak boleh dihilangkan total karena menjadi instrumen penting dalam menjerat pelaku rasuah.

“Kajian KPK tidak setuju bila unsur kerugian negara dihilangkan total,” kata Setyo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Sikap ini disampaikan menyusul usulan Luhut kepada Presiden Prabowo Subianto agar definisi korupsi dalam UU Tipikor diselaraskan dengan standar United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Menurut Luhut, konvensi internasional tersebut lebih menitikberatkan pada praktik penyuapan tanpa harus semata-mata diukur dari kerugian keuangan negara.

BACA JUGA :

“Jadi, tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Kendati demikian, KPK menilai karakteristik penegakan hukum di Tanah Air memiliki tantangan tersendiri. Setyo menegaskan bahwa frasa kerugian negara wajib dipertahankan dan dikembalikan sebagai ketentuan khusus (lex specialis) di dalam UU Tipikor.

“Mengenai frasa ‘kerugian negara’ di KUHP Baru, sesuai rekomendasi KPK dan putusan MK, maka frasa tersebut wajib dipertahankan. Frasa ini bahkan harus dikembalikan sebagai lex specialis di UU Tipikor,” tegas Setyo.

โ€œKekhususan ini mutlak diperlukan di Indonesia guna menghadapi modus operandi korupsi yang makin rumit dan canggih,โ€ tambahnya.

Lebih lanjut, KPK justru mengingatkan pemerintah agar lebih mendesak untuk menutup empat celah hukum yang selama ini belum terakomodasi secara optimal. Keempat praktik tersebut juga merujuk pada standar UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.

“Jika mengacu pada UNCAC yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006, maka ada urgensi yang lebih mendesak karena belum mengkriminalisasi foreign bribery, trading in influence, suap sektor swasta, dan illicit enrichment,” pungkas Setyo.

Empat bentuk praktik korupsi yang disoroti KPK meliputi penyuapan pejabat publik asing (foreign bribery), perdagangan pengaruh (trading in influence), penyuapan di sektor swasta, serta peningkatan kekayaan pejabat secara tidak wajar (illicit enrichment). (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *