Pemeriksaan Kasus TPPU: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Berompi Tahanan dan Tangan Terborgol

(Foto: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah saat menggunakan rompi pink dan diborgol/Ist/Dois)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada Jumat (7/8/2026) siang. Kedatangannya kali ini bertujuan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Tim 9 Kejagung terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pantauan di lokasi menunjukkan mobil tahanan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tiba di pelataran Gedung Kejagung sekitar pukul 13.37 WIB. Berbeda dengan penampilan pada proses hukum sebelumnya, Febrie kali ini turun dari kendaraan operasional dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda (pink) serta kedua tangan dalam kondisi terborgol.

Memakai kemeja batik lengan pendek dan memegang map plastik berwarna biru, Febrie tampak melemparkan senyum tipis kepada awak media. Kendati demikian, ia tidak memberikan pernyataan apa pun dan langsung bergegas masuk ke ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dijadwalkan berlangsung di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tim penyidik memutuskan untuk memindahkan lokasi pemeriksaan langsung ke markas Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan adanya perubahan lokasi dan agenda pemeriksaan oleh penyidik Tim 9 Kejagung tersebut.

“Ya benar, saya diinfokan ada rencana pemeriksaan siang ini oleh Tim 9 Kejagung. Pak FA tentu saja akan kooperatif memenuhi panggilan tersebut,”ย ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, juga menegaskan bahwa pemanggilan Febrie kali ini adalah bagian dari tahapan penyidikan perkara.

“Diperiksa sebagai tersangka,”ย kata Anang singkat.

Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut pengembangan perkara besar yang bersumber dari empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan dari pengalihan penanganan perkara sebelumnya.

Langkah penyidikan Tim 9 Kejagung difokuskan pada pengusutan asal-usul aset serta dugaan TPPU yang menyeret nama Febrie Adriansyah.

Penyidik menerbitkan Sprindik baru untuk menelusuri asal-usul temuan barang bukti berupa emas seberatย 74 kilogramย serta uang dalam bentuk valuta asing (valas) senilaiย Rp476 miliar. Aset tersebut disita dari beberapa lokasi, termasukย Cafe de’Clan,ย Koin Money Changer, serta sebuah hunian di kawasan Sentul.

Febrie Adriansyah bersama advokat Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asabri.

Febrie juga tercatat masih berstatus sebagai saksi dalam dua Sprindik lanjutan lainnya, yakni dugaan korupsi di anak usaha PT Krakatau Steel dan kasus pengelolaan batu bara yang memicu pemadaman listrik (blackout).

Selain Febrie dan Don Ritto, penyidik juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka dugaan TPPU yang terhubung dengan aliran dana tersangka Febrie.

Kehadiran Febrie Adriansyah dengan rompi tahanan pink dan tangan terborgol menjadi sorotan publik, mengingat jabatan strategis yang pernah diembannya di lingkungan Kejaksaan Agung. Proses hukum yang tengah berjalan ini menjadi penegasan komitmen penyidik Kejagung dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara transparan.

Proses pemeriksaan oleh Tim 9 masih terus berlangsung untuk mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam jejaring kasus ini. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *