(Foto: 6 Relawan Flotilla yang di dampingi mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman keluar dari Gedung Bundar usai menyampaikan laporan/Ist/Doi)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Sembilan relawan asal Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla (GSF) resmi melaporkan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu beserta jajaran tentara zionis ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, Rabu (29/7/2026).
Langkah hukum ini diambil setelah para aktivis kemanusiaan tersebut mengaku mengalami aksi pencegatan, pembajakan, penculikan, hingga penyiksaan oleh militer Israel saat berlayar membawa bantuan medis dan pangan menuju Jalur Gaza, Palestina.
Kuasa Hukum Relawan Global Sumud Flotilla, Shaleh Al Ghifari, menegaskan bahwa laporan tersebut tidak hanya menyasar individu prajurit di lapangan, tetapi juga pucuk pimpinan tertinggi pemerintahan Israel.
“Yang dilaporkan adalah Benjamin Netanyahu, pemerintahan Israel saat ini, dengan seluruh tentara-tentaranya,” ujar Shaleh kepada awak media di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).
Pelaporan kejahatan internasional ini didampingi langsung oleh mantan Jaksa Agung RI, Marzuki Darusman. Ia menilai Indonesia kini memiliki instrumen legal yang kuat berkat berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Shaleh Al Ghifari menjelaskan bahwa KUHP baru mengakomodasiย Asas Nasional Pasifย (protective principle). Asas ini memberikan kewenangan penuh kepada aparat penegak hukum Indonesia untuk mengusut tindak pidana yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI), meskipun locus delicti (lokasi kejadian) berada di luar wilayah teritorial Indonesia.
“Di dalam KUHP baru, diatur mengenai tindak pidana terhadap pelayaran, seperti pencegatan, penculikan, dan gangguan terhadap kapal berlayar di wilayah internasional. Hal itu diatur dalam Pasal 599 dan Pasal 542 KUHP baru kita, termasuk pasal mengenai penyiksaan. Ini sebenarnya menjadi domain dari Jaksa Agung,” tegas Shaleh.
Selain asas nasional pasif, dasar hukum pelaporan ini diperkuat olehย Prinsip Yurisdiksi Universalย (universal jurisdiction), di mana kejahatan terhadap kemanusiaan dan pembajakan laut internasional dapat diadili oleh negara mana pun yang berkomitmen menegakkan hak asasi manusia (HAM).
Disamping itu, mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menilai langkah ini sebagai momentum penting dalam menguji terobosan hukum Indonesia di panggung internasional. Menurutnya, tindakan represif militer Israel terhadap kapal kemanusiaan tidak dapat dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum.
“Marilah kita coba untuk menelusuri langkah-langkah yang memerlukan persiapan dan prosedur hukum yang benar, guna memberikan keadilan bagi sembilan warga negara Indonesia yang secara langsung mengalami brutalitas dari perlakuan tentara Israel,” ungkap Marzuki.
Marzuki menambahkan, insiden penangkapan di perairan internasional bukan sekadar pelanggaran hukum laut, melainkan tergolong sebagai kejahatan berat terhadap kemanusiaan (crimes against humanity).
Berdasarkan berkas laporan yang diserahkan ke Kejaksaan Agung, berikut adalah daftar sembilan relawanย Global Sumud Flotillaย asal Indonesia yang menjadi pelapor.ย Andre Prasetyo Nugroho,ย Thoudy Badai Rifabillah,ย Rahendro Herubowo,ย Hendro Prasetyo,ย Herman Budianto,ย Ronggo Wirasuna,ย As’ad Aras Muhammad,ย Bambang Noroyonoย (alias Abeng),ย Andi Angga Prasadewa.ย
Hingga berita ini diturunkan, Kapuspenkum Kejaksaan Agung belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. (Doi)


