(Foto: Barang Bukti Saat Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers, Jum’at (10/7/2026) di Mapolda Metropolitan Jakarta Raya)/Ist)
​JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Misteri mengenai siapa sosok utama di balik kepemilikan aset fantastis berupa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai Rp 476 miliar masih terus bergulir. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri memastikan akan segera mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berskala besar ini.
Pengusutan kasus ini bergerak cepat setelah tim penyidik gabungan melakukan penggeledahan maraton di 12 hingga 13 lokasi strategis di wilayah Jakarta Selatan hingga Kabupaten Bogor demi mengumpulkan alat bukti yang kuat.
​Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa proses penyidikan saat ini sedang berada pada fase pendalaman yang sangat krusial. Ia mengimbau masyarakat luas untuk memercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada tim penyidik agar hasilnya bisa tuntas secara menyeluruh.
“Kami meminta semua pihak untuk kita sama-sama hormati, memberi ruang kepada penyidik untuk menyelesaikan tugasnya secara komprehensif dan paripurna. Ini akan kami sampaikan secara resmi mengenai status tersangka kepada teman-teman sekalian dalam waktu dekat,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/7/2026) malam.
Lebih lanjut, Budi juga meluruskan spekulasi terkait keterlibatan lembaga antirasuah dalam pengungkapan kasus korupsi kakap ini. Kehadiran personel dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan murni sebagai bentuk sinergi penegakan hukum.

