Gaduh Kasus 17 Ton Timah Belitung, Barang Bukti Kadar 71 Persen Diduga Disunat Menjadi 40 Persen

(Foto: Mobil Truck Cold Diesel yang memuat pasir timah diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Belitung, Rabu (1/1/2025)/Doc:Istimewah)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Penanganan kasus dugaan kepemilikan dan penyelundupan timah ilegal sebanyak 17 ton di Kabupaten Belitung kini memasuki babak baru setelah bergulir selama 1 tahun 6 bulan. Sayangnya, di tengah berjalannya proses hukum, mencuat isu miring di tengah masyarakat yang menuding adanya praktik manipulasi terhadap komoditas barang bukti (BB) tersebut.

​Hingga saat ini, dari total 5 orang yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, baru 2 tersangka yang resmi diserahkan oleh penyidik Polres Belitung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. Kedua tersangka tersebut kini diketahui telah dititipkan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keresahan masyarakat memuncak menyusul beredarnya rumor miring bahwa barang bukti pasir timah sebanyak 17 ton tersebut telah diubah atau dimanipulasi kandungannya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa pada awal penyitaan, pasir timah ilegal tersebut memiliki kadar Stannum (Sn) atau Ore Content (OC) yang cukup tinggi, yakni mencapai 71%. Dan diduga hal ini juga menjadi halangan hingga kasus ini mandek 1 tahun 6 bulan dan selalu ditolak untuk masuk tahap P21 oleh pihak Kejari Belitung di zaman kepemimpinan Kajari Bagus Nur Jakfar.

“Sebetulnya adanya kabar ini sudah lama, dari itu diduga kasus ini mandek lantaran barang bukti tidak sesuai. Kejari Belitung di kepemimpinan Kajari Bagus Nur Jakfar tidak bisa tahap dua. Karena, belakangan berembus kabar bahwa kadar timah dalam barang bukti yang tercatat kini merosot drastis menjadi hanya 40%,” ujar salah satu warga Belitung yang terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat kepada jurnal-indonesia.com, Jumat (10/7/2026).

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *