(Boyamin Saiman, Penasehat Hukum Keluarga Korban/Ist)
Jakarta, jurnal-indonesia.com || Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan Kepala Cabang Pembantu (KCP) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cempaka Putih Raya, yang melibatkan oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) akan mengajukan Yudicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini dilakukan oleh Keluarga Mantan KCP BRI Cempakah Putih Raya, Mohamad Ilham Pradipta lantaran tuntutan terhadap pelaku yang merupakan anggota oknum TNI di nilai sangat ringan dan hanya dikenakan pasal pembunuhan biasa dan bukan pasal pembunuhan berencana.
“Jadi yang diajukan ke MK ialah terkait koneksitas untuk tindak pidana dengan pelaku gabungan militer dan sipil yang mana terhadap Pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Hukum Acara Pidana yang telah diudangkan pada 17 Desember 2025,” ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jum’at (22/05/2026).
Menurut Boyamin Saiman yang dituangkan dalam keterangan gugatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Oditur militer menerapkan pasal pembunuhan biasa lantaran saksi dari terdakwa sipil atas nama Ken dan Dwi Hartono tidak bersedia hadir pada persidangan peradilan militer.

