203 Narapidana Lapas Tanjungpandan Terima Remisi HUT ke-81 RI, 7 Langsung Bebas

(Foto: Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat/Ist/Ferdi)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Sebanyak 203 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tanjungpandan menerima hadiah Kemerdekaan berupa Remisi Umum HUT ke-81 Republik Indonesia pada Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, tujuh narapidana di antaranya dipastikan langsung menghirup udara bebas.

Penyerahan remisi yang berlangsung secara khidmat ini menjadi bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku dan kedisiplinan para narapidana selama menjalani program pembinaan.

Rincian penerima remisi mencakup 196 narapidana yang memperoleh Remisi Umum I (RU I) berupa pengurangan masa pidana sebagian, serta 7 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II (RU II) yang langsung bebas pada hari yang sama.

Dalam sambutan tertulis yang dibacakan pada upacara penyerahan, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menegaskan bahwa remisi merupakan apresiasi objektif bagi warga binaan yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan. Momentum Hari Kemerdekaan ini diharapkan menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali menjadi bagian dari masyarakat,” tegas Agus Andrianto.

Dukungan serupa disampaikan oleh Bupati Belitung, Djoni Alamsyah Hidayat. Ia berharap pengurangan masa pidana ini menjadi pelecut semangat bagi para warga binaan agar siap berkontribusi positif setelah kembali ke lingkungan sosial.

“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan. Semoga menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas diri sehingga dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang bermanfaat, produktif, dan taat hukum,” ujar Djoni.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Royhan Al Faisal, menjelaskan bahwa seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara terukur dan transparan berdasarkan pemenuhan syarat administratif maupun substantif.

“Remisi adalah hak yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti program pembinaan, menjaga kedisiplinan, serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” jelas Royhan.

Rasa haru dan syukur juga diungkapkan oleh AN, salah satu narapidana penerima remisi. Ia mengaku momentum ini menjadi modal berharga baginya untuk memulai lembaran hidup baru.

“Saya bersyukur atas remisi yang diberikan. Ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus memperbaiki diri, mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik, dan menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab ketika kembali berkumpul bersama keluarga nanti,” ungkap AN.

Melalui pemberian Remisi Umum Kemerdekaan RI 2026 ini, Lapas Kelas IIB Tanjungpandan terus berkomitmen menjalankan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada reintegrasi sosial. (Boy)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *