(Foto: Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna/Ist)
“Dalam sprindik baru kita bentuk tim khusus yang terdiri atas 9 orang. Yang jelas sebagian besar berasal dari mantan penyidik KPK, jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” ungkap Anang. “Kurang lebih 9 orang, di antaranya ada Saudara Priyono, ada Saudara Chatarina Girsang,” sambungnya.
Pembentukan tim khusus yang didominasi oleh eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat telaah berkas perkara yang baru diserahkan oleh pihak kepolisian pada awal pekan ini. Kejagung menegaskan pentingnya akurasi dalam mempelajari keterkaitan alat bukti sebelum kasus dinaikkan ke tahap penuntutan.
Langkah penunjukan eks penyidik KPK di dalam tim bentukan Kejagung ini sejalan dengan komitmen transparansi penanganan perkara internal. Kejagung memastikan proses hukum berjalan di bawah mekanisme koordinasi antar institusi demi menepis isu konflik kepentingan dalam Korps Adhyaksa.
Selain komposisi internal tim yang kuat, jalannya penyidikan ini dipastikan akan terpantau secara eksternal melalui mekanisme supervisi resmi serta pengawasan legislatif.
“Dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Tentunya, sesuai dengan kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung,” tutur Anang.

