“Jangan sampai ketika muncul persoalan, pihak-pihak terkait justru saling melempar tanggung jawab. Kontraktor harus jelas tanggung jawabnya, konsultan pengawas harus menjalankan fungsinya, dan dinas terkait harus memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi. Jangan hanya mengejar penyelesaian proyek, tetapi mengabaikan kualitas,” pungkasnya.
Marselinus menambahkan, apabila hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian spesifikasi atau pelanggaran ketentuan, pihak terkait harus mengambil tindakan korektif dan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, Iwan Firmansyah selaku Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang beserta pihak kontraktor pelaksana masih dalam upaya konfirmasi terkait temuan ini. (LMT)



