(Foto: Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama tim gabungan berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional/Ist/Doc. Humas Polda Riau)
RIAU,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama tim gabungan berhasil membongkar sindikat peredaran narkotika jaringan internasional. Dalam pengungkapan tersebut, seorang prajurit TNI aktif berinisial AF (32) yang bertugas sebagai Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, turut diamankan bersama seorang warga sipil berinisial NS (32).
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 46.934,16 gram atau sekitar 46,9 kilogram. Nilai ekonomis dari barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp84.491.488.000 (Rp84,49 miliar).
Kapolda Riau Irjen Pol Arman Achdiat mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil operasi gabungan lintas instansi yang dilakukan pada 10 Oktober 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut berasal dari Malaysia dan masuk melalui wilayah Dumai, Riau, yang rencananya akan diedarkan ke Kota Pekanbaru serta sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
“Dari kedua tersangka, diamankan barang bukti 46.934,16 gram atau sekitar 46,93 kilogram sabu dengan nilai mencapai Rp84.491.488.000,” ujar Irjen Pol Arman Achdiat saat melakukan ekspos kasus di Mapolda Riau, Selasa (20/10/2026).
Arman menambahkan, dari hasil pendalaman sementara, jaringan ini diduga telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Selama kurun waktu tersebut, para pelaku tercatat sudah 15 kali berhasil meloloskan pengiriman sabu sebelum akhirnya tertangkap aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian, BNNP Riau, TNI, pemerintah daerah, dan Bea Cukai.
Besarnya jumlah barang bukti yang disita dinilai berhasil mencegah dampak yang lebih luas di tengah masyarakat. “Jumlah barang bukti yang diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 500.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.
Tegas Proses Hukum Anggota TNI
Kasus ini mendapat perhatian serius dari institusi militer mengingat keterlibatan prajurit aktif. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka AF ditangani langsung oleh Pomdam XIX/Tuanku Tambusai.
Danpomdam XIX/Tuanku Tambusai Kolonel Cpm Yudi Wahyudi menegaskan bahwa pihaknya menerapkan komitmen zero tolerance terhadap setiap prajurit yang terjerat kasus penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami tidak memberikan toleransi kepada anggota TNI yang terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Tersangka AF saat ini telah ditahan di sel Pomdam untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan,” tegas Kolonel Cpm Yudi Wahyudi.
Ia memastikan, apabila dalam proses hukum nantinya tersangka terbukti bersalah, sanksi tegas menanti, termasuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer.
Polda Riau bersama instansi terkait menegaskan akan terus memperketat pengawasan jalur perbatasan serta mengoptimalkan operasi pemberantasan jaringan narkoba lintas provinsi guna memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera. (H.Pal)



