Rumah Mewah Jadi ‘Mesin Cuci’ Uang Korupsi: KPK Ungkap Modus Beli Properti Pakai Emas Batangan

Meski begitu, Rizal menegaskan status hukum properti akan langsung gugur jika terbukti dibeli dari hasil korupsi.

“Begitu KPK atau pengadilan menyatakan itu hasil kejahatan, semua transaksi batal demi hukum. Sertifikat bisa dibatalkan, aset disita negara,” pungkasnya.

Kasus beli rumah pakai emas batangan ini menambah daftar panjang modus pencucian uang lewat properti. Sebelumnya, KPK juga pernah menyita puluhan rumah dan tanah milik koruptor kakap yang nilainya mencapai triliunan rupiah. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *