Meski begitu, Rizal menegaskan status hukum properti akan langsung gugur jika terbukti dibeli dari hasil korupsi.
“Begitu KPK atau pengadilan menyatakan itu hasil kejahatan, semua transaksi batal demi hukum. Sertifikat bisa dibatalkan, aset disita negara,” pungkasnya.
Kasus beli rumah pakai emas batangan ini menambah daftar panjang modus pencucian uang lewat properti. Sebelumnya, KPK juga pernah menyita puluhan rumah dan tanah milik koruptor kakap yang nilainya mencapai triliunan rupiah. (Doi)

