(Foto: Proses evakuasi barang bukti berlangsung di bawah pengawalan ketat dan bersenjata lengkap dari personel Batalyon B Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Kepulauan Bangka Belitung di Tanjungpandan, Selasa (4/8/2026)/Ist/Ferdi)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung kembali menyandangi rumah kediaman yang dijadikan lokasi penampungan 50 ton pasir timah ilegal di Jalan Jagung, kawasan Kelapa Kerak, Desa Air Merbau, Tanjungpandan, Belitung, Selasa (4/8/2026).
Kedatangan aparat kepolisian kali ini dilakukan untuk melakukan tindakan tegas berupa penyitaan dan pemindahan seluruh barang bukti (BB) puluhan ton pasir timah dari dalam rumah ke Mapolres Belitung.
Pantauan wartawan Jurnal-Indonesia.com di lokasi, kegiatan pemindahan dipimpin langsung oleh Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Belitung Iptu Dimpos Tampubolon bersama Kanit Tipidter Ipda Dedi Suryadi beserta jajaran.
Proses evakuasi barang bukti berlangsung di bawah pengawalan ketat dan bersenjata lengkap dari personel Batalyon B Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Kepulauan Bangka Belitung di Tanjungpandan.

Petugas tampak memindahkan ratusan karung pasir timah dari area dalam rumah yang sebelumnya menumpuk di ruang tamu, kamar, hingga dapur ke atas armada truk untuk segera diamankan ke markas kepolisian.
Langkah tegas Polres Belitung ini sekaligus menjawab keraguan publik dan mematahkan klaim sebelumnya dari pihak Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti yang sempat menghadang penggerebekan awal dengan dalih barang tersebut telah terdata di bawah kemitraan IUP PT Timah Tbk.
Hingga berita ini diturunkan, proses pemindahan puluhan ton pasir timah ke truk masih terus berlangsung di lokasi kejadian. Pihak redaksi masih terus menunggu keterangan resmi serta konfirmasi lanjutan dari Pejabat Utama Polres Belitung terkait status hukum pemilik rumah dan penanganan kasus tersebut lebih lanjut. (Boy)

