Armada Kapal Panah Bos Ming-Ming Kucing-kucingan Melaut Pakai Kompresor, DKP Babel Bakal Layangkan Teguran Lagi

(Foto: Kepala Dinas Perikanan Kepulauan Bangka Belitung, Yopi Wijaya/Ist/JIC)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Sikap membandel diperlihatkan oleh pengelola armada kapal panah di Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Pihak pengusaha lokal, Ming-Ming anak dari pengusaha ikan ternama Akiang disinyalir tetap mengoperasikan armada kapal panah miliknya menggunakan kompresor angin umum untuk aktivitas menyelam, meskipun DKP Babel sebelumnya telah melayangkan surat teguran resmi.

Berdasarkan laporan investigatif terbaru di lapangan pada Jumat (25/9/2026), kapal-kapal tersebut diketahui masih menyiagakan selang kompresor angin dan bahkan sudah kembali melaut untuk menangkap ikan. Praktik tersebut memicu sorotan publik karena dinilai mengabaikan regulasi keselamatan kerja nelayan dan hukum perikanan.

Merespons laporan bahwa armada kapal panah milik Bos Ming-Ming masih nekat beroperasi menggunakan kompresor angin dilarang, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yopi Wijaya, memberikan tanggapan singkat terkait langkah yang akan diambil pihak dinas.

“Oke, maksih infonya,” ujar Yopi Wijaya saat menerima informasi dan laporan hasil pantauan lapangan dari wartawan jurnal-indonesia.com, Sabtu (26/9/2026).

Yopi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas pembangkangan aturan tersebut dan berencana kembali melayangkan tindakan peringatan keras kepada pemilik armada.

“Kami coba tegur kembali,” tegas Kadis DKP Babel Yopi Wijaya.

Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan, penggunaan kompresor angin sebagai alat bantu penangkapan ikan secara tegas dilarang karena dikategorikan merusak sumber daya ikan serta sangat membahayakan keselamatan jiwa nelayan.

Sebelumnya, DKP Babel telah menegaskan bahwa proses penindakan dilakukan secara berjenjang dari langkah persuasif hingga sanksi berat. Bilamana teguran tertulis berulang tetap diabaikan oleh para pemilik armada, pihak pengawasan DKP bersama aparat penegak hukum laut dapat mengambil tindakan tegas di lapangan berupa penyitaan dan pemusnahan alat, hingga langkah evaluasi dan pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) bahkan tindakan pidana.

Redaksi jurnal-indonesia.com akan terus mengawal perkembangan penertiban armada kapal panah di Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan hingga instansi terkait dan aparat penegak hukum melakukan tindakan nyata di lapangan. (Tim)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *