Pengakuan Saksi Korupsi Kuota Haji: Nombok USD 40.100 Usai Duit Titipan Pansus DPR Berkurang Saat Dihitung KPK

(Foto: Sidang Korupsi Kuota Haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026)/Ist/Alfan Noer)

JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Kesaksian mengejutkan terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun anggaran 2023โ€“2024 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Komisaris PT Sucofindo, Zainal Abidin, mengaku terpaksa merogoh kocek pribadi hingga berutang sebesar USD 40.100 (sekitar Rp723 juta). Langkah tersebut ia lakukan demi menggenapkan uang titipan yang sedianya ditujukan untuk Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI agar genap bernilai USD 1 juta.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti berupa 9.599 lembar uang pecahan USD 100 senilai USD 959.900, uang tunai Rp50 juta, serta 401 lembar uang pecahan USD 100 bernilai USD 40.100.

Zainal menjelaskan bahwa dana tersebut awalnya dititipkan oleh Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Uang tersebut sedianya diserahkan kepada Pansus Haji DPR RI. Namun, setelah pihak Pansus yang diwakili Ace Hasan Syadzily menolak penerimaan tersebut, dana diserahkan dan dihitung ulang oleh penyidik KPK.

Di hadapan majelis hakim, Zainal menceritakan momen kepanikannya saat tahu jumlah uang yang dihitung penyidik KPK ternyata berkurang dan tidak mencapai USD 1 juta.

“Begitu dihitung, ya kan, kan saya ditanya, ‘Pak, ini kenapa duitnya lengket-lengket?’. (Saya jawab) ‘Oh, saya enggak tahu. Wis pokoknya itu yang saya ini, saya baru melihat duit itu di sini, Pak’. Saya sampaikan begitu,” kata Zainal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

“Begitu dihitung, ternyata jumlahnya adalah yang pertama itu (USD 959.900). Nah, saya ditanya, ‘Pak, 1 juta atau berapa?’. (Saya jawab) ‘Ya ngomongnya USD 1 juta, saya enggak tahu. Ya itu duit adanya’. Nah, makanya saya agak sebel waktu itu,” lanjutnya.

Zainal mengaku sangat khawatir karena dari awal dirinya diinformasikan bahwa titipan tersebut berjumlah bulat USD 1 juta. Ia takut dituduh memotong dana tersebut padahal merasa belum pernah memegang atau membukanya sebelumnya.

“Ya kan, ‘Waduh, tekor saya’. Ya kan. Kemudian, ‘Pak, ini bagaimana? Pokoknya tahunya kan 1 juta, Pak, dari Pak Alex’. (Saya bilang) ‘Ya pokoknya itu adanya, Pak. Saya enggak tahu-menahu, Pak. Duit itu ya segitu itu yang ada itu yang ini. Ini baru saya pegang sekarang ini, ya sekarang ini, Pak. Karena saya belum tahu wujudnya. Saya enggak tahu sama sekali’,” tegas Zainal.

Guna menghindari kerumitan dan spekulasi hukum lebih lanjut, Zainal akhirnya memutuskan untuk menutup kekurangan selisih sebesar USD 40.100 menggunakan uang pribadi yang sebagian di antaranya didapat dari hasil berutang.

“Kemudian, ‘Wis-lah, Pak, daripada repot-repot, saya ganti’. Saya bilang, ‘Udah, genapin aja 1 juta’. Jadi itu, Pak. Itu duit saya. Itu duit saya,” ujar Zainal menjawab pertanyaan Jaksa KPK.

“40.100 US dolar. Itu saya utang, Pak. Sebagian saya utang,” tambahnya memungkas.

Perkara korupsi penyelenggaraan haji ini telah menetapkan empat orang sebagai terdakwa, yakni,ย Yaqut Cholil Qoumas (Mantan Menteri Agama),ย Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Mantan Staf Khusus Menag),ย Ismail Adham (Direktur Operasional PT Makassar Toraja / Maktour),ย Asrul Aziz Taba (Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri)

Berdasarkan dakwaan JPU KPK, dugaan tindak pidana korupsi pada pembagian kuota haji tambahan dan penyelenggaraan haji Kemenag ini ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Rincian kerugian negara tersebut meliputi selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp438,2 miliar, penjualan kuota petugas haji khusus sebesar Rp39,9 miliar, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023โ€“2024 yang mencapai Rp143,9 miliar. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *