Tambang Ilegal Rusak Pantai Lalang, Diduga Ada Setoran Korlap dan Oknum

(Foto: Kondisi Pantai Lalang, Kabupaten Belitung Timur, yang masih ada para penambang ilegal/Ist/JIC)

BELITUNG TIMUR, JURNAL-INDONESIA.COM || Maraknya aktivitas penambangan timah ilegal yang merusak kawasan pesisir Pantai Lalang, Belitung Timur, kini kian meresahkan para nelayan dan masyarakat setempat. Kendati tindakan persuasif berupa imbauan hingga penertiban telah berulang kali dilakukan oleh aparat penegak hukum dari Polres Belitung Timur, para penambang tampaknya tetap membandel dan mengabaikan aturan.

Aktivis lingkungan sekaligus Nelayan Tradisional, Yudi Amsoni, mengungkapkan bahwa armada tambang ilegal jenis rajuk atau ponton di kawasan tersebut beroperasi dalam jumlah besar pada malam hari.

“Ada sekitar 40 set, dengan potongan harga 15 sampai 20 persen untuk korlap (koordinator lapangan-red),” ujar Yudi Amsoni kepada jurnal-indonesi.com, Selasa (29/9/2026) kemarin.

“Belum lagi potongan monti (Jatah Timah dengan gelas),” lanjutnya.

Tak hanya itu, berdasarkan tangkapan layar percakapan pesan instan yang beredar, terungkap bahwa aktivitas tambang ilegal ini menyebar di sepanjang tepi pantai, tak jauh dari fasilitas publik.

“Mirang bang gik naik daun. Betambun mencar-mencar. Ditepi pantai benar jalan dekat warkop kembar di Batra bang. Kiki name pengurus eย (artinya: Sedang marak bang. Menumpuk berpencar-pencar. Tepat di tepi pantai dekat warung kopi kembar di Batra, Kiki nama pengurusnya),“ tulis pesan dalam percakapan tersebut.

Saat ditanyakan mengenai indikasi keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang membackup kegiatan tersebut, narasumber menyebut adanya klaim “surat kepemilikan pantai” yang diragukan keabsahan legalitasnya.

“Pasti la bang kate die ade surat ndak mungkin pantai ade surat e. (artinya: Pasti lah bang, katanya ada surat kepemilikan pantai, padahal tidak mungkin wilayah pantai ada surat izinnya),” tambah pesan tersebut.

Masyarakat setempat dan kelompok nelayan Belitung Timur kini berharap aparat penegak hukum tidak hanya memberikan imbauan verbal, tetapi juga mengambil tindakan tegas dan terukur. Kerusakan lingkungan pesisir serta terganggunya mata pencaharian nelayan menjadi pertimbangan utama agar penertiban menyeluruh dan penindakan hukum terhadap para pengurus maupun oknum di balik tambang ilegal dapat segera direalisasikan. (San/Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *